Gali Emas Ilegal Lewat Bawah Tanah, WNA Tiongkok Ditangkap Di Kalbar

Gali Emas Ilegal Lewat Bawah Tanah, WNA Tiongkok Ditangkap Di Kalbar
Konferensi Pers penangkapan WNA Tiongkok penambang emas ilegal di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Jakarta, TAMBANG – Tim gabungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dan Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH. Ia kedapatan melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kami baru saja melakukan proses penegakan hukum di Kalimantan Barat, Ketapang. Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka insial YH, yang bersangkutan merupakan warga negara Tiongkok,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (5/11).

Pelaku melakukan aksi culas dengan modus operandi memanfaatkan tambang bawah tanah di kawasan kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Dalam catatan resmi Kementerian ESDM, tambang tersebut sedang tidak beroperasi, melainkan dalam tahap pemeliharaan.

Namun demikian, aktivitas pemeliharaan tersebut disalahgunakan dengan melakukan operasi produksi, yang meliputi aktivitas peledakan, pengolahan dan pemurnian emas, hingga transaksi penjualan.

“Memanfaatkan lubang tambang dalam atau tunnel yang saat ini statusnya masih dalam pemeliharaan, dan tidak memiliki izin operasi produksi.” ungkap Sunindyo.

“Mereka melaksanakan kegiatan pengambilan bijih emas, termasuk mengolah dan memurnikan di dalam terowongan. Hasil pekerjaan pemurnian dibawa ke luar dalam bentuk dore atau bullion emas,” sambungnya.

Adapun tersangka YH bakal diancam dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Selain itu, perkara ini juga berpotensi melanggar aturan lainnya di luar UU Minerba. 

“Tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” tegasnya.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin