Getol Usir Penambang Ilegal, Advokat Korban Bacok Di Kalsel Meninggal

Getol Usir Penambang Ilegal, Advokat Korban Bacok Di Kalsel Meninggal

Jakarta, TAMBANG – Advokat perusahaan batu bara di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) PT Anzawara Satria, Jurkani meninggal dunia setelah dirawat 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar. Korban menderita luka bacok serius akibat serangan brutal di dekat area penambangan ilegal yang masuk konsesi Anzawara.

“Korban benar telah berpulang kerahmatulaah hari ini,” ungkap Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa, Rabu (3/11).

Jurkani meninggal sekitar pukul 10.20 WITA. Purnawirawan Polri ini, sebelum peristiwa pembacokan getol mengusir aksi penambang liar.

Kondisi Jurkani sempat membaik dan bisa video call bersama keluarga dan kolega. Namun, kesehatannya kembali memburuk pagi tadi hingga tak lama kemudian menghembuskan nafas terakhir. 

Jenazah Jurkani akan dimakamkan di kompleks makam muslim sebelah Masjid Al Karamah, Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Menurut Made, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka pembacokan Jurkani, yaitu Nas (44) dan Yur (36) sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk berkas perkaranya tahap 1 sudah dilimpahkan ke JPU,” beber Made.

Sebelumnya, nasib naas menimpa Jurkani saat dirinya tengah menjaga area milik Anzawara yang dihinggapi penambang liar yang sudah dipasangi police line. Namun para penambang ilegal tersebut tetap nekat menerabas garis polisi.

Artikel Terkait

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Jakarta, TAMBANG — Bahlil Lahadalia mendapat mandat baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan

By Rian Wahyuddin