Beranda ENERGI Migas Harga BBM Subsidi Bulan September Tetap

Harga BBM Subsidi Bulan September Tetap

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah akhirnya memutuskan harga eceran BBM pada 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat tidak naik. Harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300/liter dan jenis Minyak Solar Subsidi tetap Rp 6.900/liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN). Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga kestabilan perekonomian nasional dan untuk menjamin penyediaan BBM Nasional. Sedangkan ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan PT. Pertamina melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

Selain mempertimbangkan harga minyak dunia, Pemerintah juga melihat kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik. Pemerintah menilai keputusan ini diambil agar Badan Usaha yang mendapat tugas menyediakan dan mendistribusikan BBM tidak rugi. Selama beberapa periode sebelumnya, badan usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya Bensin Premium, di bawah harga keekonomian.

 

Sementara itu, apabila terdapat selisih positif atas penetapan harga Pemerintah khususnya untuk Minyak Solar, akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi dan pengembangan infrastruktur.

 

Pemerintah mengaku melibatkan akuntabilitas publik, auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam pengambilan keputusan tersebut. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Dalam beleid tersebut Pemerintah melakukan perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) selama periode 24 Juli hingga 24 Agustus 2015 serta melakukan simulasi alternatif periode perhitungan harga BBM yakni 3,4 dan 6 bulan.