HBA April Periode II, Batu Bara 6.322 GAR Turun Jadi USD120,20 per Ton

HBA April II
Ilustrasi batu bara

Jakarta, TAMBANG – Harga Batubara Acuan (HBA) Bulan April periode II untuk kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total sulphur 0,66% dan ash 7,94% dipatok sebesar USD120,20 per ton. Angka tersebut turun kalau dibandingkan dengan April periode I yang sebesar USD123,32 per ton.

Batu bara kelas I dengan kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, total sulphur 0,75% dan ash 6,04% dipatok sebesar USD78,46 per ton. Naik dibanding periode pertama yang sebesar USD78,40 per ton.

Batu bara kelas II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, total sulphur 0,23% dan ash 3,90% dipatok sebesar USD50,07 per ton. Naik dibanding periode pertama yang sebesar USD49,54 per ton.

Batu bara kelas III dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, total sulphur 0,24% dan ash 3,88% dipatok sebesar USD34,32 per ton. angka ini naik dibanding periode sebelumnya yang mencapai USD32,71 per ton.

HBA April periode II ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 133.K/MB.01/MEM.B/2025 Tentang Harga Mineral Logam Acuan Dan Harga Batubara Acuan Untuk Periode Pertama Bulan April Tahun 2025.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2025, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikian sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi kelima Kepmen tersebut, dilansir Selasa (15/4).

Sebagai pemberitahuan, penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA), yang sebelumnya dilakukan satu kali setiap bulan, kini ditetapkan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1 dan 15 setiap bulan.

Pertamina Gas Salurkan Bantuan Kemanusian Pada Palestina

Perubahan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin