Beranda Asosiasi IAGI: Percepatan RUU Kebumian Perkuat Mitigasi Bencana

IAGI: Percepatan RUU Kebumian Perkuat Mitigasi Bencana

IAGI
Sekretaris Jenderal IAGI, Mirzam Abdurrachman (kiri). Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian sebagai payung hukum utama dalam mitigasi bencana dan perencanaan pembangunan nasional berbasis data geosains.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal IAGI, Mirzam Abdurrachman di sela-sela forum High Level Talkshow & Focus Group Discussion bertema Geoscience-Based Decision Governance: Menempatkan Geosains sebagai Landasan Keputusan yang dan Dapat Dipertanggungjawabkan untuk Ketahanan Infrastruktur Nasional dan Mitigasi Wilayah Rawan. Acara dilaksanakan di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Mirzam menyampaikan bahwa hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar akan dirumuskan menjadi sejumlah putusan strategis yang nantinya menjadi rujukan pemerintah dalam pengambilan kebijakan.

“FGD akan kita akhiri dengan putusan-putusan. Putusan itu akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan. Karena itu, pendekatan yang kami gunakan adalah argumentasi berbasis data,” ujar Mirzam.

Menurutnya, IAGI tidak memposisikan data untuk menentukan benar atau salah, melainkan untuk menunjukkan konsekuensi kebijakan secara objektif. Data yang dikumpulkan telah melalui proses analisis para ahli, meskipun tetap mengandung unsur judgement profesional.

“Kita tidak berdebat ini benar atau salah. Data menunjukkan kondisi A. Kalau kebijakan diambil berdasarkan data tersebut, konsekuensinya A. Kalau tidak diambil, konsekuensinya B. Itu yang kami sampaikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Mirzam menilai, salah satu persoalan mendasar saat ini adalah belum adanya payung hukum yang mewajibkan pemanfaatan data dan peta kebumian dalam pembangunan. Padahal, berbagai peta seperti peta kerawanan bencana, peta sesar aktif, hingga standar pembangunan sudah tersedia.

“Kita sudah punya peta kerawanan, peta bencana, dan berbagai kajian teknis. Tapi tanpa RUU Kebumian, semua itu tidak mengikat. Orang bisa mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan penggunaan data tersebut,” katanya.

Ia mencontohkan banyaknya pembangunan permukiman di wilayah rawan bencana, seperti di atas sesar aktif atau jalur banjir bandang, yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

“Kasus-kasus seperti ini sudah banyak terjadi. Bencana yang sekarang kita alami sebenarnya bisa dimitigasi. Bahkan beberapa di antaranya seharusnya tidak boleh ada aktivitas permukiman sejak awal,” ujarnya.

Mirzam menambahkan, tanpa dasar hukum yang kuat, rekomendasi teknis sering kali diabaikan dengan alasan ekonomi, aksesibilitas, atau daya tarik kawasan. Akibatnya, upaya mitigasi bencana menjadi tidak konsisten dan bersifat parsial.

“Peta dan kajian itu perlu, tapi tidak cukup. Tanpa payung hukum yang mengikat, implementasinya tidak akan konsisten dan komitmennya lemah,” tegasnya.

RUU Kebumian, lanjut Mirzam, akan memberikan kerangka hukum yang lebih luas dan regional, sehingga dapat menjadi acuan lintas sektor dalam perencanaan pembangunan.

“Dengan Undang-Undang Kebumian, kita tidak bicara satu sektor saja. Ini bisa masuk ke kehutanan, permukiman, pembangunan wilayah, hingga sektor-sektor lain. Semua berbasis pada kondisi kebumian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU Kebumian sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2019–2024. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum juga disahkan menjadi undang-undang.