IAGI: Percepatan RUU Kebumian Perkuat Mitigasi Bencana

IAGI: Percepatan RUU Kebumian Perkuat Mitigasi Bencana

Jakarta, TAMBANG – Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian sebagai payung hukum utama dalam mitigasi bencana dan perencanaan pembangunan nasional berbasis data geosains.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal IAGI, Mirzam Abdurrachman di sela-sela forum High Level Talkshow & Focus Group Discussion bertema Geoscience-Based Decision Governance: Menempatkan Geosains sebagai Landasan Keputusan yang dan Dapat Dipertanggungjawabkan untuk Ketahanan Infrastruktur Nasional dan Mitigasi Wilayah Rawan. Acara dilaksanakan di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Mirzam menyampaikan bahwa hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar akan dirumuskan menjadi sejumlah putusan strategis yang nantinya menjadi rujukan pemerintah dalam pengambilan kebijakan.

“FGD akan kita akhiri dengan putusan-putusan. Putusan itu akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan. Karena itu, pendekatan yang kami gunakan adalah argumentasi berbasis data,” ujar Mirzam.

Menurutnya, IAGI tidak memposisikan data untuk menentukan benar atau salah, melainkan untuk menunjukkan konsekuensi kebijakan secara objektif. Data yang dikumpulkan telah melalui proses analisis para ahli, meskipun tetap mengandung unsur judgement profesional.

“Kita tidak berdebat ini benar atau salah. Data menunjukkan kondisi A. Kalau kebijakan diambil berdasarkan data tersebut, konsekuensinya A. Kalau tidak diambil, konsekuensinya B. Itu yang kami sampaikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Mirzam menilai, salah satu persoalan mendasar saat ini adalah belum adanya payung hukum yang mewajibkan pemanfaatan data dan peta kebumian dalam pembangunan. Padahal, berbagai peta seperti peta kerawanan bencana, peta sesar aktif, hingga standar pembangunan sudah tersedia.

“Kita sudah punya peta kerawanan, peta bencana, dan berbagai kajian teknis. Tapi tanpa RUU Kebumian, semua itu tidak mengikat. Orang bisa mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan penggunaan data tersebut,” katanya.

Ia mencontohkan banyaknya pembangunan permukiman di wilayah rawan bencana, seperti di atas sesar aktif atau jalur banjir bandang, yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

“Kasus-kasus seperti ini sudah banyak terjadi. Bencana yang sekarang kita alami sebenarnya bisa dimitigasi. Bahkan beberapa di antaranya seharusnya tidak boleh ada aktivitas permukiman sejak awal,” ujarnya.

Mirzam menambahkan, tanpa dasar hukum yang kuat, rekomendasi teknis sering kali diabaikan dengan alasan ekonomi, aksesibilitas, atau daya tarik kawasan. Akibatnya, upaya mitigasi bencana menjadi tidak konsisten dan bersifat parsial.

“Peta dan kajian itu perlu, tapi tidak cukup. Tanpa payung hukum yang mengikat, implementasinya tidak akan konsisten dan komitmennya lemah,” tegasnya.

RUU Kebumian, lanjut Mirzam, akan memberikan kerangka hukum yang lebih luas dan regional, sehingga dapat menjadi acuan lintas sektor dalam perencanaan pembangunan.

“Dengan Undang-Undang Kebumian, kita tidak bicara satu sektor saja. Ini bisa masuk ke kehutanan, permukiman, pembangunan wilayah, hingga sektor-sektor lain. Semua berbasis pada kondisi kebumian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RUU Kebumian sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2019–2024. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin