IMEF: Porsi DMO Otomatis Naik Bila Produksi Batu Bara Nasional Menurun

DMO batu bara
Ketua IMEF, Singgih Widagdo dalam sebuah acara di Jakarta. Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) menilai wacana kenaikan porsi domestic market obligation (DMO) batu bara merupakan hal yang wajar. Dengan catatan apabila target produksi nasional dipangkas, sementara kebutuhan dalam negeri tetap bahkan meningkat.

Saat ini, kewajiban DMO ditetapkan sebesar 25% dari total produksi setiap perusahaan di antaranya untuk kepentingan kelistrikan, industri semen dan pupuk.

“Dengan otomatis penurunan produksi, demand tetap, secara persentase, DMO itu kan cuma sekadar menghitung antara demand dibagi produksi, otomatis persentasenya jadi naik,” ungkap Ketua IMEF, Singgih Widagdo saat ditemui di Jakarta, dikutip Selasa (18/11).

Kata dia, jika porsi DMO dinaikkan, maka secara otomatis pelaku usaha akan membatasi ekspor mereka. Karena itu, perusahaan saat ini harus menghitung kembali proyeksi ekspor karena kewajiban pemenuhan DMO tidak bisa ditawar.

“Tinggal pelaku usaha akhirnya membatasi ekspornya. Kesimpulannya satu, bahwa perusahaan sekarang menghitung progress ekspor seperti apa, dmo harus dipenuhi,” ucap dia.

IMEF menegaskan bahwa konstitusi menempatkan industri pertambangan sebagai sektor yang wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.

“Memang di dalam konstitusi yang namanya industri pertambangan itu adalah prioritas kepada pemenuhan di dalam negeri. Makanya pemerintah menetapkan sebelum ekspor, (perusahaan) membayar royalty dulu,” beber dia.

Sebelumnya, wacana kenaikan porsi DMO di atas 25% disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025). Ia menegaskan bahwa DMO merupakan bagian dari kepentingan hajat hidup orang banyak sehingga perlu dijaga pemenuhannya.

“Bahkan ke depan kita akan merevisi RKAB DMO mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu, kepentingan negara di atas segala-galanya,” ungkap Bahlil.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin