Beranda Mineral IMF Ngeyel Larangan Ekspor Nikel Harus Dihentikan, Menteri ESDM: Ini Barang Bukan...

IMF Ngeyel Larangan Ekspor Nikel Harus Dihentikan, Menteri ESDM: Ini Barang Bukan Terbarukan

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menanggapi permintaan International Monetary Fund (IMF) yang ingin ekspor ore nikel RI dihentikan. Arifin dengan tegas bahwa kebijakan larangan ekspor bijih nikel sudah tepat lantaran bukan komoditas terbarukan.

“Jangan dong. Kenapa melarang? Ini kan barang bukan yang terbarukan. Terus kalian mau dapat apa nanti,” ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/7).

Kebijakan larangan ekspor barang mentah menurut dia sangat membantu program hilirisasi yang tengah digalakkan pemerintah. Sekalipun digugat WTO lagi, pemerintah kata Arifin akan berjuang dan mempertahankan kebijakan ini dengan optimal.

“Ya kita pertahankan dong semaksimal mungkin,” imbuh Arifin.

Arifin justru mempertanyakan kenapa negara-negara importir ore nikel itu tidak mau bekerja sama dengan RI untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter di dalam negeri. Sekalipun ada investor yang sudah berpartisipasi, mereka tidak menggarap proyek dengan serius.

“Lah kenapa dia gak mau kerja sama. Kenapa dia gak mau bangun fasilitas prosesingnya di sini. Kenapa diperiksa baru jadi lapangan bukan udah jadi 30 persen, 40 persen atau 50 persen,” beber dia.

Arifin tidak mau negara ini didikte oleh negara lain termasuk oleh lembaga global sekaliber WTO dan IMF. Katanya, Indonesia jangan mau hanya menjadi tukang gali tambang saja, RI harus mampu mengolah kekayaan alam itu menjadi produk jadi yang bermanfaat.

“Kita jadi tukang gali tambang aja, jangan dong. Kita itu harus jadi teknolog, ahli manajemen, terus anak-anak juga harus punya pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang lebih baik di masa depan.  Jangan jadi tukang gali doang,” tegasnya.

Sebagai informasi, larangan ekspor nikel di dalam negeri dilakukan pada 1 Januari tahun 2020. Uni Eropa yang merasa dirugikan, kemudian  menggugat keputusan ini kepada WTO.

Gugatan dimenangkan Uni Eropa pada Oktober 2022, beberapa bulan kemudian pemerintah mengajukan banding kepada Organisasi Perdagangan Dunia tersebut.

Larangan ekspor ore nikel sendiri dilakukan untuk mempercepat program hilirisasi dan menggenjot nilai tambah. Adapun produk akhir dari hilirisasi nikel adalah nikel sulfat dan prekursor yang notabene sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik (Electric Vehicle).