Beranda Batubara Industri Pelumas Pertambangan Lokal Masih Dianaktirikan

Industri Pelumas Pertambangan Lokal Masih Dianaktirikan

Jakarta – TAMBANG. Sebagai salah satu komponen penting dalam operasi pertambangan, produk pelumas masih dimasukkan ke dalam master list bagi Penanam Modal Asing (PMA). Kebijakan pemerintah ini dinilai diskriminatif bagi industri pelumas dalam negeri yang sebenarnya sudah mampu bersaing dalam hal kualitas.

 

“Master list merupakan fasilitas yang diberikan negara, agar PMA tambang bisa mendapat bahan baku yang memang sulit diperoleh di Indonesia. Sayangnya, produk pelumas kok dimasukkan ke dalam master list ini?” keluh Andria Nusa, Direktur Operasi Pertamina Lubricants, dalam acara Indonesia Mining Outlook 2015, Rabu (28/1).

 

Dengan fasilitas tersebut, perusahaan tambang asing bisa mengimpor pelumas tanpa harus membayar PPN. Bahkan menurut Andria, bila impor tersebut didatangkan dari Singapura maka produk tersebutpun bebas PPh.

 

 

direktur pertamina lubricant
Andria Nusa, Direktur Operasi Pertamina Lubricants

“Sudah tanpa PPN, bebas PPh pula. Nah, begitu dibuka tender sudah tentu perusahaan dalam negeri tidak akan bisa bersaing dengan pelumas impor,” ujarnya.

 

Karenanya, ia dan rekan-rekan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia berulang kali menyampaikan usulan agar produk pelumas dihapuskan dari master list tersebut.

 

Tuntutan itu bukan tak beralasan. Bahan baku produksi itu di Indonesia sebenarnya berlimpah. Ia bahkan menyebut data bahwa pabrik pelumas yang sudah ada di Indonesia kapasitasnya hampir mencapai 2 juta kiloliter per tahun. Sementara kebutuhannya hanya berkisar 700.000 – 800.000 kiloliter.

 

“Berarti, kita sangat bisa untuk menyuplai kebutuhan pelumas untuk pertambangan. Jadi, kami mengharapkan pelumas bisa dikeluarkan dari master list,” ia menegaskan kembali.

 

Usulan itu terkait juga dengan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang sebenarnya termasuk dalam salah satu poin renegosiasi kontrak pertambangan. Menurutnya, dibandingkan dengan sektor hulu migas, penerapan kewajiban TKDN di sektor pertambangan masih tertinggal.

 

Ia pun mengakui penerapan kewajiban TKDN harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri. Karenanya, ia berani menjamin kualitas pelumas dari beberapa produsen lokal sebenarnya tidak kalah dari kualitas buatan luar negeri.

 

“Jadi kami mengimbau, jika pemerintah ingin membangun industri pertambangan lebih baik di masa depan, TKDN ini juga harus menjadi persyaratan,” pungkasnya.