Beranda Teknologi Ini Upaya Pemerintah Dorong Digitalisasi Perusahaan Tambang

Ini Upaya Pemerintah Dorong Digitalisasi Perusahaan Tambang

Pemerintah
Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertanbangan dan Petrokimia Deputi Koordinasi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Herry Permana dalam Mining Innovation Summit: Sustainability in Mining yang diselenggarakan Majalah TAMBANG dan Dassault Systèmes di Jakarta, dikutip Jumat (24/11).

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk menerapkan teknik pertambangan yang baik atau good mining practices (GMP). Termasuk dalam hal pemanfaatan teknologi digital agar kinerjanya lebih efektif dan efisien sehingga dapat memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan.

Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertanbangan dan Petrokimia Deputi Koordinasi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Herry Permana menyebut salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mengoptimalkan sistem pelayanan melalui online.

“Salah satu untuk mengoptimalisasikan itu bagaimana sistem perizinan online, itu salah satu supaya pelaku usaha diberikan kemudahan percepatan dan seterusnya,” ujar Herry dalam Mining Innovation Summit: Sustainability in Mining yang diselenggarakan Majalah TAMBANG dan Dassault Systèmes di Jakarta, dikutip Jumat (24/11).

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan penghargaan bergengsi kepada pelaku usaha yang berhasil mengoptimalkan teknologi digitalisasi ini dalam program GMP Award oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Begitu juga pemerintah memberikan semacam penghargaan GMP, tadi ada 6 aspek, dan salah satunya adalah teknologi. Bagaimana membuat, melakukan inovasi teknologi pertambangan itu menjadi lebih baik, itu ada di alam peraturan, suka tidak suka perusahaan akan melakukan penyesuaian,” beber Herry.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara dijelaskan bahwa ada 6 aspek yang menjadi patokan pelaksanaan GMP.  

Keenam aspek itu adalah teknis pertambangan, konservasi mineral dan batu bara, keselamatan dan Kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang serta pascaoperasi, dan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan.

“Bahkan ada pelaku usaha dalam metode teknologi tadi mereka bisa monitor Ketika ada kegiatan di tambang. Pengolahan emas bisa dimonitor sehingga semuanya terdeteksi dengan baik, sampai produk akhir dore bullion kalau di tambang emas. itu semuanya menggunakan teknologi dan aplikasi,” ucap Herry.

Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa saat ini masih banyak perusahaan tambang yang belum memanfaatkan teknologi dan digitalisasi ini terutama perusahaan tambang skala kecil. Salah satu alasannya karena teknologi harganya relatif mahal.

“Butuh finansial dan pembiayaan yang tidak  murah di situlah peran sinergitas antara pemerintah dan pihak swasta menjadikan industri ini menjadi lebih bagus, saya rasa itu,” imbuh dia.

Di samping itu, pemerintah juga mendorong pelaku usaha tambang supaya kinerjanya lebih efisien dan efektif adalah dengan menerbitkan sejumlah regulasi sebagai bagian dari kepastian berusaha.

“Terkait regulasi, kebijakan untuk menciptakan kepastian, kemudahan berusaha dan kepatuhan pelaku usaha pertambangan sub sektor Minerba antara lain dengan ditetapkannya beberapa Peraturan dan Keputusan Menteri,” ujar dia.

Di antaranya Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian Permen Keuangan No. 61/PMK. 03/2021 tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya Dalam Rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Dan masih banyak peraturan lainnya.