Beranda Batubara Ini Usulan APBI Terkait Kebijakan DMO Batu bara Untuk Ketenagalistrikan

Ini Usulan APBI Terkait Kebijakan DMO Batu bara Untuk Ketenagalistrikan

Jakarta, TAMBANG, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan solusi jangka panjang pendek dan jangka menengah terkait kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) batu bara. Untuk jangka pendek perlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya. Lalu perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan).

Besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil/akurat.  DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer. Kemudian harga jual batu bara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas.

Sementara untuk PLN, APBI berharap untuk lebih fleksibel untuk mengambil batu bara diluar kualitas yang dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending. Lalu perhitungan kebutuhan batu bara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak berupa volume dan tata waktu pengiriman.

Untuk jangka menengah dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batu bara dari bagian pemerintah dalam bentuk “in-kind”.  “Semoga permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar kita semua memasuki tahun 2022 dengan penuh optimisme untuk Indonesia yang lebih baik,”terang Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir.

Sebagaimana diketahui, memasuki tahun baru 2022, para pelaku usaha pengekspor batu bara dikejutkan dengan adanya kebijakan larangan ekspor batu bara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Inti dari surat adalah Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.