Beranda Batubara Injatama Dan Titan Mining Dicurigai Lakukan Ekspor Ilegal

Injatama Dan Titan Mining Dicurigai Lakukan Ekspor Ilegal

Bengkulu-TAMBANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mencurigai dua perusahaan pertambangan PT Injatama dan PT Titan Mining melakukan kegiatan ekspor batu bara secara ilegal.

Kegiatan ekspor melalui jalur laut di pelabuhan Kotabani Kabupaten Bengkulu Utara itu terkesan diam-diam dan dicurigai menyalahi aturan izin pelayaran yang dikeluarkan pihak otoritas kepelabuhanan.

Wakil ketua DPRD Bengkulu, Suharto menyatakan izin berlayar kapal pengangkut batubara berukuran besar itu dengan tujuan Pelabuhan Teluk Bayur Sumatera Barat. Tetapi di lapangan kapal itu justru langsung menuju negara tujuan ekspor melalui Pulau Pagai. Dengan begitu, royalti dan PAD atas keuntungan diaperoleh Sumbar bukan Bengkulu.

“Aparat jangan diam saja, mana Polairud, Lanal dan KSOP, ini harus disikapi jangan diam saja,” ujar Suharto saat melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pertambangan di Bengkulu, Rabu (14/1).

 

Selain itu, kecurigaan ini membuat DPRD mempertanyakan persoalan pertanggungjawaban CSR (Corporate Social Responsibility), reklamasi, sumbangan pihak ketiga danmkelayakan AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan).

 

Pasalnya, DPRD juga mendapat laporan di beberapa titik lokasi pertambangan yang sudah menjadi danau dan tidak dilakukan reklamasi. Untuk itu pihaknya akan melakukan inspeksi ke lokasi tambang se-Provinsi Bengkulu.

 

Jika ditemukan perusahaan tidak melaksanakan pemulihan lahan atau reklamasi, maka pihaknya akan merekomendasikan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut.

 

“Ini jelas ada oknum yang bermain dan tidak melaksanakan reklamasi, kita akan telusuri, jangan sampai setelah perusahaan itu mengeruk hasil bumi, lahannya dibiarkan rusak,” tutur Suharto.

 

Bersamaan, Wakil Ketua Komisi III, DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar menyebutkan modus yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan untuk menyelundupkan barang ekspor itu cukup beragam. Ia juga  belum mengetahui secara pasti berapa besaran angka kerugian daerah dalam dugaan ekspor batubara ilegal tersebut.

 

“Saat ini DPRD sedang melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut ke beberapa pihak terkait termasuk pelabuhan,” sambungnya.

 

Edi menekankan, saat ini pihak pertambangan belum maksimal memberikan sumbangan kepada pemasukan daerah. pihaknya akan melihat kembali aturan yang akan mengikat para pengusaha.

 

“Pintunya harus Peraturan Daerah, jika mereka tetap nakal bukan tidak mungkin perusahaan itu kita rekomendasikan untuk ditutup saja,”ungkap Edi geram.

 

Sementara, ketika dimintai keterangan, Port Manager PT Injatama, Yunan mengelak jika dikatakan melakukan ekspor ilegal, sebab dokumen asal barang saat mengeluarkan batu bara dari Bengkulu sudah lengkap dan tidak ada masalah.

 

“Kami tak mungkin berani melakukan hal tersebut. Kami taat memproses administrasi pengapalan, kami juga memiliki izin Ekspotir Terdaftar (ET), sertifikat clean and clear dan izin lainnya. Ini  hanya miss komunikasi saja,” ujar Yunan.