Israel Dituduh Curi Gas Libanon

Israel Dituduh Curi Gas Libanon
Foto: Nabih Berri. Sumber: New York Times

Beirut, Libanon - TAMBANG. Juru bicara parlemen Libanon, Nabih Berri, melayangkan tuduhan bahwa Israel telah mencuri gas di lepas pantai Libanon. Tuduhan itu ia sampaikan sebagai bentuk keluhan terhadap pemerintah Libanon yang dianggap kurang peka dalam melindungi kepentingan nasionalnya.

"Saya akan menempuh upaya apapun agar kasus ini bisa ditangani mulai awal tahun depan," ujar Nabih Berri geram, dalam sebuah wawancara dengan harian setempat, al-Akhbar, Senin (8/12).

Ia mengaku mendapat laporan yang sangat meyakinkan dan terpercaya, dari data sebuah penelitian internasional. Dari data tersebut, terindikasi bahwa Israel telah melakukan pencurian cadangan gas milik Libanon yang bersumber di cekungan lepas pantai. Letaknya berada di perairan yang berbatasan dengan wilayah pendudukan Palestina.

Libanon terbilang lamban untuk mengeksploitasi sumberdaya migas lepas pantainya, dibandingkan negara tetangganya. Israel, Siprus, dan Turki sudah terlebih dahulu mengoperasikan pengeboran migas lepas pantai. Karenanya, Israel yang sudah lebih dahulu berada di lapangan dianggap bisa leluasa menyedot gas lepas pantai milik Libanon.

Cadangan migas sebesar 1,7 miliar barel minyak dan 122 triliun kaki kubik (tcf) gas di cekungan yang disebut sebagai Levant Basin menjadi sumber pertikaian baru bagi Libanon dan Israel. Kedua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik tersebut memperebutkan garis batas atas zona seluas 845 kilometer persegi, sejak Maret 2010 ketika Badan Survei Geologi Amerika Serikat (United States Geological Survey / USGS) merilis perkiraan harta senilai miliaran dolar yang terkandung di wilayah lepas pantai itu. Perairan itu sendiri terletak di sebelah timur Mediterania, mencakup teritori Libanon, Israel, Suriah, dan Siprus.

Potensi konflik perebutan gas dengan Israel inilah yang mendorong Libanon untuk memulai eksplorasi cadangan gas di lepas pantai. Tahun 2011, Libanon mengesahkan Undang-Undang Batas Kemaritiman dan Zona Ekonomi Eksklusif, diikuti dengan pembentukan Otoritas Migas. Namun demikian, rencana eksplorasi baru akan dimulai 2015. Dari fase eksplorasi, setidaknya masih dibutuhkan waktu tambahan setahun untuk Libanon mulai berproduksi.

Artikel Terkait

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ketentuan ini mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam satu grup usaha, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan

By Rian Wahyuddin