Beranda ENERGI Migas Kebakaran Di Sumur Milik Medco E&P Malaka Karena Pencurian Minyak

Kebakaran Di Sumur Milik Medco E&P Malaka Karena Pencurian Minyak

Jakarta-TAMBANG.Pencurian minyak masih saja terjadi dan menimpa perusahaan-perusahaan minyak dan gas yang beroperasi Indonesia. Kali ini Medco E&P Malaka sebagai operator PSC Block A di Aceh Timur yang mengalaminya. Terkini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu di Sumur JR-57, sumur yang telah ditutup sejak tahun 2000. Pemanfaatan secara liar di sumur tersebut telah menyebabkan kebakaran. Insiden ini berhasil diatasi dengan cepat Perusahaan dengan melakukan isolasi, pemadaman dan perbaikan fasilitas.

 

Pemadaman sumur JR-57 ini melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur, Dinas Pemadam Kebakaran dan aparat desa setempat, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang juga beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun pencemaran lingkungan.

 

Saat ini, kondisi sumur JR-57 sudah kembali aman dan tertutup setelah katup utama dan katup pengaman yang rusak berhasil diganti. Pagar beton juga akan dibuat untuk lebih memastikan keamanan sumur tersebut.

 

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang telah memberikan dukungan dan bantuan untuk menanggulangi kebakaran ini. Pemanfaatan liar sumur termasuk juga pencurian minyak ilegal merupakan kegiatan yang sangat berbahaya dan berisiko tingg,” ujar Herman Husein, General Manager PT Medco E&P Malaka.

 

Selain membahayakan pelaku, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar karena dampak lingkungannya. Kami menghimbau kegiatan ilegal ini dapat dihentikan agar keselamatan dan keamanan masyarakat, pekerja serta lingkungan dapat terjaga.

 

Pihak Medco E&P juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk memberikan informasi dan himbauan mengenai bahaya dan risiko mengelola sumur minyak dan gas secara ilegal.

 

PSC Block A, dengan operator PT Medco E&P Malaka, sedang dalam tahap pengembangan cadangan gas yang  nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terutama pabrik pupuk dan industri lokal. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pertamina (Persero) telah dilakukan di bulan Januari 2015.

 

Target pasokan gas akan dimulai pada 2017 selama periode 13 tahun, dengan volume gas sebesar 198 TBTU dan pasokan gas harian sebesar 63 BBTU per hari. “Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Proyek Block A dapat segera berjalan dan iklim investasi dapat terjaga sehingga memberikan kontribusi penting pada Pemerintah Aceh umumnya dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur khususnya,” ujar Teguh Imanto, Senior Manager of Relations.