Beranda Tambang Today Kemenaker Anugerahi Penghargaan K3 Kepada 2.690 Perusahaan dan 17 Gubernur

Kemenaker Anugerahi Penghargaan K3 Kepada 2.690 Perusahaan dan 17 Gubernur

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada 2.690 perusahaan dan 17 Kepala Daerah tingkat Provinsi.

 

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemberian penghargaan K3 merupakan kegiatan yang sangat penting, sebagaimana pendekatan dalam konsep manajemen yaitu melalui penghargaan dan penegakan hukum. Penghargaan K3 ini bertujuan untuk memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja dalam mengimplementasikan K3.

 

Menurutnya, K3 penting dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, mendapat perlindungan atas keselamatannya.

 

“Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien, dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan,” ungkap Hanif di Hotel Bidakara,  Senin (23/4).

 

Dalam penghargaan K3 tahun 2019, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.052 perusahaan, penghargaan SMK3 diberikan kepada 1.466 perusahaan, penghargaan program pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja diberikan kepada 172 perusahaan, dan penghargaan pembina K3 terbaik untuk 17 gubernur.

 

17 gubernur yang mendapat penghargaan yaitu Gubernur Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

 

Penghargaan kecelakaan nihil mengalami peningkatan 9,5 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 952 perusahaan. Kesadaran 123 perusahaan dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS juga mengalami peningkatan 28,5 persen dari tahun 2018. Sedangkan perusahaan yang telah menerapkan SMK3 yang dibuktikan dengan hasil audit eksternal dan mempunyai sertifikat SMK3 tahun 2019, sebanyak 1466 perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3.

 

Hanif mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 dengan melakukan kampanye, seminar, sosialisaai, training, dan peningkatan pengawasan K3. Apalagi saat ini dunia industri tengah memasuki era revolusi industri 4.0, dimana ada sejumlah jenis pekerjaan lama yang hilang dan muncul seiring pendekatan digital.

 

“Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, maka akan timbullah potensi-potensi bahaya baru yang perlu strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” lanjut hanif.

 

Untuk diketahui, penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kementerian Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja, dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3.