Kemenkeu Kelola DHE SDA 100 Persen untuk 153 Jenis Komoditas Minerba

Kemenkeu
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan sebagai lembaga yang mengelola penyimpanan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk komoditas mineral dan batu bara (Minerba) 100 persen selama satu tahun.

“Bahwa sebetulnya DHE (SDA) ini tidak di Minerba Pak, tetapi di Kementerian Keuangan yang kemudian Kementerian Keuangan itu menerapkan ini di mineral dan batu bara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno saat RDP dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (20/5).

Ketetapan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam pada pasa 13 ayat 1.

“Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasa tersebut.

Tri Winarno menyampaikan bahwa ada 153 komoditas minerba yang diwajibkan menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri yang diurus Kemenkeu. DHE 100 persen tersebut dikelola melalui rekening khusus.

Baca juga: Codelco Dan Rio Tinto Bentuk Anak Usaha Garap Tambang Lithium Di Chile

“Poin pentingnya adalah setiap transaksi pada DHE ini 100 persen masuk ke dalam rekening khusus, nah ini untuk mineral dan batu bara terdapat 153 jenis barang yang ditetapkan pos tarifnya,” beber Tri.

Tri belum merinci komoditas apa saja yang masuk dalam ketentuan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan yang melibatkan Kementerian ESDM ini tidak mencakup minyak dan gas bumi (migas). “Migas pengecualian,” imbuh Tri.

Sebenarnya, Tri Winarno sempat mengusulkan agar komoditas mineral dan batu bara tidak dikenakan kewajiban menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) selama satu tahun, seperti halnya migas. Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak.

“Kami juga pernah mnegusulkan untuk minerba juga tidak diterapkan, tapi kan tidak disetujui,” jelas Tri Winarno. 

Artikel Terkait

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Kebutuhan akan industri yang semakin terintegrasi mendorong hadirnya kolaborasi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan Indonesia Energy & Engineering (IEE) Series – Engineering Week 2026 yang mempertemukan delapan sektor industri strategis dalam satu ekosistem. Mengusung tema “Sustainability for Industrial Transformation”, Engineering Week 2026 resmi dibuka pada 9 September

By Rian Wahyuddin
Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Jakarta, TAMBANG – PT Naraya Dipta Buana, bagian dari MahaDasha Group, bersama SAIC Hongyan, memperkuat komitmen mengembangkan solusi kendaraan komersial untuk mendukung operasional sektor pertambangan Indonesia. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengembangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kebutuhan industri berat. Komitmen ini disampaikan dalam ajang Mining Indonesia 2026

By Rian Wahyuddin