Jakarta, TAMBANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan sebagai lembaga yang mengelola penyimpanan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk komoditas mineral dan batu bara (Minerba) 100 persen selama satu tahun.
“Bahwa sebetulnya DHE (SDA) ini tidak di Minerba Pak, tetapi di Kementerian Keuangan yang kemudian Kementerian Keuangan itu menerapkan ini di mineral dan batu bara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno saat RDP dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (20/5).
Ketetapan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam pada pasa 13 ayat 1.
“Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasa tersebut.
Tri Winarno menyampaikan bahwa ada 153 komoditas minerba yang diwajibkan menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri yang diurus Kemenkeu. DHE 100 persen tersebut dikelola melalui rekening khusus.
Baca juga: Codelco Dan Rio Tinto Bentuk Anak Usaha Garap Tambang Lithium Di Chile
“Poin pentingnya adalah setiap transaksi pada DHE ini 100 persen masuk ke dalam rekening khusus, nah ini untuk mineral dan batu bara terdapat 153 jenis barang yang ditetapkan pos tarifnya,” beber Tri.
Tri belum merinci komoditas apa saja yang masuk dalam ketentuan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan yang melibatkan Kementerian ESDM ini tidak mencakup minyak dan gas bumi (migas). “Migas pengecualian,” imbuh Tri.
Sebenarnya, Tri Winarno sempat mengusulkan agar komoditas mineral dan batu bara tidak dikenakan kewajiban menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) selama satu tahun, seperti halnya migas. Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak.
“Kami juga pernah mnegusulkan untuk minerba juga tidak diterapkan, tapi kan tidak disetujui,” jelas Tri Winarno.