Beranda Tambang Today Umum Kementerian ESDM Lelang Ulang 8 Blok Tambang

Kementerian ESDM Lelang Ulang 8 Blok Tambang

Kantor EBTKE

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melaksanakan lelang ulang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tahun 2023, yang sebelumnya telah diumumkan melalui pengumuman nomor 10.Pm/MB.03/DJB.P/2023. Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran tertulis, tanpa kehadiran peserta, melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP.

Proses lelang merujuk pada ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara. Dari 21 Blok WIUP yang dilelang pada tahun 2023, sembilan Blok WIUP telah ditetapkan pemenang, delapan blok WIUP dinyatakan perlu dilelang ulang, dan empat Blok WIUP dinyatakan gagal lelang.

Delapan Blok WIUP yang akan dilelang ulang yaitu Blok Lolayan, Blok Taludaa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Tumbang Nusa, dan Blok Natai Baru. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang akan berlangsung pada tanggal 24 sampai 26 April 2024.

  No.  Nama Blok  Lokasi  Luas (Ha)  KomoditasKompensasi Data Informasi (Rp)
1LolayanBolaang Mongondow, Sulawesi Utara162,3Emas262.320.000
2TaludaaBone Bolango, Gorontalo3.714Tembaga5.571.640.000
3PasiangPolewali Mandar, Sulawesi Barat1.867,7Galena2.804.845.000
4PumlangaHalmahera Timur, Maluku Utara3.715Nikel13.374.440.000
5Ulu RawasMusi Rawas Utara, Sumatera Selatan6.707Bijih Besi10.074.000.000
6Bayung LencirMusi Banyuasin, Sumatera Selatan11.290Batubara22.580.355.000
7Tumbang NusaKapuas, Kalimantan Tengah7.169Batubara14.338.162.500
8Natai BaruKotawaringin Timur, Kalimantan Tengah6.674Batubara13.391.175.000

Syarat dan ketentuan lelang ulang WIUP sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang
  2. Waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara sesuai yang tertera pada alamat situs web di atas.
  3. Calon peserta lelang dapat melihat lokasi WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang akan dilelang, melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia pada https://momi.minerba.esdm.go.id/lelang/
  4. Calon peserta lelang tidak sedang memiliki: Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Kontrak Karya, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara kecuali untuk badan usaha milik negara.
  5. Peserta Lelang WIUP untuk luasan ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare dapat diikuti oleh: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP, Koperasi dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan  lokasi WIUP; dan Perusahaan perseorangan dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP.
  6. Peserta Lelang WIUP untuk luasan >500 (lebih dari lima ratus) hektare dapat diikuti oleh: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, dan Koperasi.
  7. Calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
  8. Calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara melalui surel ke [email protected] dan ditembuskan ke [email protected] paling lambat tanggal 19 April 2024.
  9. Calon peserta lelang wajib memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan komoditas WIUP yang akan diikuti, dengan mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
  10. Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.
  11. Informasi lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.