Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Raihan penilaian tertinggi laporan keuangan ini disampaikan langsung Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Isma Yatun, dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyambut baik torehan ini dan berharap pengelolaan keuangan Kementerian ESDM yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan.
“Terima kasih kepada semua pihak. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM harus proaktif untuk mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Predikat WTP ini wajib dipertahankan oleh Kementerian ESDM,” ujar Bahlil.
Dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, disebutkan bahwa laporan keuangan Kementerian ESDM telah memenuhi standar akuntansi pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan disusun berdasarkan efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai.
“Dalam menyusun laporan keuangan, Kementerian ESDM selalu memperhatikan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” kata Bahlil.
Baca juga: Kemenhub Tunjuk PT Pelabuhan Buana Reja Kelola Jasa Kepelabuhanan Satui, Perkuat Rantai Bisnis ABMM
Capaian ini mencerminkan komitmen kuat Kementerian ESDM dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Opini WTP yang diraih juga menjadi bukti nyata atas upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara secara profesional.
Ke depan, Kementerian ESDM akan terus meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam pelayanan publik serta pengelolaan keuangan yang akuntabel dan konsisten. Langkah ini sejalan dengan visi besar Asta Cita yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, antara lain untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024. Meskipun masih terdapat dua LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2024 secara keseluruhan.
“BPK menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun 2024 dalam bentuk LKPP tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern,” sebut Ketua BPK Isma Yatun.
Isma menegaskan, salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan.
“BPK juga mencatat bahwa di tengah tekanan fiskal nasional, penting bagi kementerian dan lembaga untuk memastikan belanja negara berdampak langsung bagi rakyat, perbaikan tata kelola keuangan negara serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” tutur Isma.