Beranda Editorial Kementrian ESDM Komit Tolak Gratifikasi

Kementrian ESDM Komit Tolak Gratifikasi

Jakarta-TAMBANG-Kementrian ESDM terus melakukan pembenahan secara khusus mengembalikan kepercayaan publik setelah diterpa masalah korupsi. Salah satunya dengan menadatangani Komitmen Pengendalian Gratifikasi da Launching Whistleblowing System Online di Kementerian ESDM. Penandatanganan ini dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said disaksikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain.

 

Menurut Sudirman, kegiatan ini adalah bentuk nyata Kementerian ESDM dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Tidak hanya itu, penandatangan Komitmen Pengendalian Gratifikasi merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM yang mengatur prinsip dasar pengendalian gratifikasi dan jenis dari gratifikasi.

 

Di sana ditegaskan bahwa Gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap. Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan tugas utama meneruskan laporan pegawai atas gratifikasi yang diterima ke KPK dalam waktu 30 hari.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM juga melakukan Launching Whistleblowing System (WBS) Online di Kementerian ESDM. WBS Online adalah aplikasi yang disediakan Kementerian ESDM bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM. Adapun tujuan WBS adalah memberikan keleluasaan kepada Whistleblower untuk melaporkan adanya penyimpangan atau fraud di tempatnya bekerja. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dapat bertindak sebagai Whistleblower.

Melalui WBS online ini, transparansi penyampaian pengaduan dan tindak lanjutnya dapat dipantau real time oleh Whistleblower. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap Whistleblower juga dapat terwujud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM.

 

Hadir dalam kegiatan ini selain Wakil Ketua KPK Zulkanaem juga Kotua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika, pejabat eselon I dan II, SKK Migas dan BPH Migas.