Beranda ENERGI Kelistrikan Kendala Investor Listrik Masih di Perizinan dan Kepastian Hukum

Kendala Investor Listrik Masih di Perizinan dan Kepastian Hukum

Jakarta-TAMBANG. Dalam lima tahun ke depan pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk menyelesaikan masalah klasik yang setiap kali melanda investor di sektor ketenagalistrikan yakni perizinan dan kepastian hukum. Chief Operating Officer Temporary Power Business Sewatama, Edi Prayitno Hirsam mengatakan dua pokok persoalan itu selalu membuat investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Pelaku usaha seringkali menemui kendala benturan regulasi antara aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan aturan pemerintah daerah. Kedua pihak itu, kata Edi, harus sesering mungkin duduk bersama untuk mengurangi kendala birokratis yang bisa memperlambat target pembangunan fasilitas pembangkit listrik.

 

“Makanya tadi saya kemukakan kalau swasta dan pemerintah berada di satu sisi, harusnya hal ini (birokrasi) bisa diwadahi dalam satu kesepakatan. Diharapkan itu bisa mengatasi kesulitan, jangan sampai peraturan ini masih bertabrakan dengan peraturan lain,” ungkap Edi di Jakarta, Kamis (02/07).

 

Sementara itu pengamat kelistrikan, Fabby Tumiwa mengatakan bahwa selain perizinan dan kepastian hukum, kemampuan swasta untuk mendanai proyek ketenagalistrikan. Perbankan nasional memang harus mengakomodir proyek yang masih layak diberikan pinjaman namun pemerintah juga mesti jeli melihat apakah swasta yang berinvestasi memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan proyek tersebut.

 

“Perlu diselidiki juga apakah perusahaan memiliki sumber daya untuk melaksanakan proyek itu. Jangan sampai ujung-ujungnya jadi kredit macet,” kata Fabby.

 

Terkait hal itu, Edi memaparkan bahwa selama swasta bisa mengakses sumber pendanaan yang kompetitif, persoalan modal akan terselesaikan dengan sendirinya. Justru pemerintah harus terlibat aktif menjamin investasi yang mereka tanam dapat kembali sesuai rentang waktu yang telah direncanakan.

 

“Kalau ada penjaminan pengembalian investasi tentu membicarakan bagaimana tarif listrik yang telah disepakati dalam PPA bisa mengakomodasi itu. Faktor itu penting karena ongkos operasional seringkali berubah, jika tarif sudah dipatok tentu kami akan kesulitan. Pemerintah harus memperhitungkan ini.”