Ketidakpastian RKAB Bikin Penambang Batu Bara Waswas, Sektor Jasa Paling Terpukul
Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berpotensi membatasi produksi batu bara, memicu kekhawatiran pelaku industri. Produksi batu bara tahun ini diproyeksikan hanya berkisar 600 juta ton.
Jakarta, TAMBANG - Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berpotensi membatasi produksi batu bara, memicu kekhawatiran pelaku industri. Produksi batu bara tahun ini diproyeksikan hanya berkisar 600 juta ton.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI), Priyadi mengakui bahwa proses penyesuaian RKAB saat ini masih menjadi tantangan bagi perusahaan. Ketidakpastian kuota produksi membuat pelaku usaha berada dalam situasi menunggu.
“Terus terang saja, urusan RKAB ini memang masih menjadi tantangan teman-teman semua. Masih menunggu dan was-was bagaimana nantinya dalam penyesuaian ini,” ujar Priyadi dalam diskusi bertema “Di Antara Kuota dan Kepastian: Ruang Gerak Industri di Tengah Penyesuaian RKAB” di Jakarta, Selasa (24/2).
Dia menegaskan, pelaku usaha berharap kebijakan RKAB dapat kembali seperti periode sebelumnya agar kepastian berusaha tetap terjaga. Menurutnya, stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga kesinambungan investasi dan operasional tambang.
“Kita semua berharap RKAB bisa kembali seperti kemarin-kemarin lagi. Itu harapan kita semua,” imbuh Priyadi.
Dampak pembatasan produksi dinilai tidak hanya menyentuh pemegang izin usaha pertambangan (IUP), tetapi juga kontraktor yang selama ini menjadi ujung tombak kegiatan operasional.

Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Bambang Tjahjono menyebut sekitar 85–90 persen aktivitas tambang batu bara di Indonesia dikerjakan oleh perusahaan jasa pertambangan.
“Kontraktor ini ujung tombaknya. Kami yang pertama kali merasakan dampak kalau ada pengurangan kuota yang signifikan,” ujar Bambang dalam kesempatan yang sama.
Bambang menjelaskan, salah satu konsekuensi langsung dari pembatasan produksi adalah meningkatnya jumlah alat berat yang tidak beroperasi atau idle. Kondisi ini dinilai memberatkan, terutama bagi perusahaan yang menggunakan skema pembiayaan sewa atau leasing untuk pengadaan alat.
“Tidak semua alat bisa dianggur-anggurkan. Kalau alatnya berbentuk leasing, imbasnya ke keuangan perusahaan luar biasa,” imbuhnya.
Selain beban finansial akibat alat yang menganggur, pembatasan produksi juga berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja. Menurut Bambang, biasanya perusahaan akan lebih dulu merumahkan karyawan sebelum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara permanen.
“Impact-nya sudah pasti ke tenaga kerja. Dirumahkan dulu, kemudian kalau memang tidak tertolong, ya PHK. Karena kami ujung tombak, anggota kami yang merasakan dampaknya paling besar,” tegasnya.
Pelaku industri berharap pemerintah mempertimbangkan efek berantai dari kebijakan pembatasan produksi dalam RKAB terbaru, terutama terhadap keberlangsungan usaha jasa pertambangan dan perlindungan tenaga kerja. Kepastian dan keseimbangan kebijakan dinilai krusial agar industri batu bara tetap berjalan stabil di tengah dinamika pasar dan kebutuhan domestik.