Jakarta-TAMBANG. Surat pemecatan yang dikeluarkan oleh PT Timah (Persero) kepada Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) dan Mantan Ketua Umum IKT dinilai janggal. Ikatan Karyawan Timah menduga ada aroma lain di balik dikeluarkannya surat pemecatan tersebut.
Ketum Ikatan Karyawan Timah (IKT), Ali Samsuri mengaku heran dengan surat pemecatan yang dikeluarkan Direktur Utama PT Timah, Sukrisno kepada dirinya dan Mantan Ketua Umum IKT Wirtsa Firdaus. Menurutnya, kegiatan penyampaian pendapat kepada perusahaan dan media adalah bukan tindakan yang melanggar hukum.
Karena itu, Ali Samsuri mencium aroma lain PT Timah mengeluarkan surat pemecatan yang tertuangkan SK no 592/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Ali samsuri dan SK no 528/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Wirtsa Firdaus. “Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga Negara yang dijamin oleh undang-undang. Jika salah satu alasan kami dipecat karena hal ini, maka itu tidak masuk akal,” tegasnya kepada MAJALAH TAMBANG.
Menurut pengakuan Ali Samsuri, dirinya tidak pernah melakukan tindakan menghasut karyawan PT Timah untuk melakukan kegiatan unjuk rasa di PT Timah pada 25 Januari 2016 dan 27 Januari 2016 di depan kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Mengingat kegiatan unjuk rasa sendiri adalah amanah dari Raker IKT yang telah dilaksanakan pada Agustus 2015 lalu. Sehingga tidak ada kegiatan pemaksaan atau penghasutan yang dilakukan IKT kepada karyawan PT Timah lainnya, terlebih IKT telah memberitahukan kepada pihak Kepolisian setempat tentang rencana kegiatan unjuk rasa yang bakal digelar tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Umum IKT Ali Samuri dan Wirtsa Firdaus dituding telah melakukan pelanggaran berat karena melakukan penghasutan kepada karyawan PT Timah untuk melakukan unjuk rasa dan membocorkan rahasia keuangan perusahaan kepada media. Hal ini berdasarkan faktor pertimbangan pemecatan yang termuat di Memo Kadiv Pengamanan PT Timah no 115/Tbk/MO-0001/16-SO.2.2.
Terkait dengan tudingan membocorkan rahasia keuangan PT Timah kepada media, Ali Samsuri heran, pasalnya statement yang dikeluarkan kepada media pada aksi unjuk rasa adalah laporan keuangan yang sudah dipublish di website resmi milik PT Timah. “Kami hanya menyampaikan hasil pandangan kami sesuai dengan laporan keuangan PT Timah yang dicantumkan dalam website resmi perusahaan, mengingat PT Timah adalah perusahaan terbuka. Jika ini dianggap sebagai perbuatan melakukan kegiatan membocorkan, maka kegiatan membocorkan laporan keuangannya di mana?,” lanjut Ali Samsuri.
Jika alasan pemecatan terhadap dirinya dan Wirtsa Firdaus berhubungan dengan upaya pemberangusan kegiatan berserikat, Ali mengungkapkan dirinya sangat menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, kegiatan pemberangusan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi sejarah serikat pekerja di Bangka Belitung.
“Terbitnya SK Pemecatan ini mencederai kami sebagai pekerja yang memiliki hak untuk berserikat dan berpendapat, dan ini dapat menjadi preseden buruk bagi sejarah serikat pekerja di Bangka Belitung dan Indonesia. Selain itu, kedepan kejadian ini akan mengakibatkan serikat pekerja di Bangka Belitung takut mengeluarkan pendapat dan berserikat,” cetusnya.
Ali Samsuri yang juga sebagai Ketua Umum IKT akan mencari keadilan dengan menempuh legal formal sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat ke Dinas tenaga kerja untuk melakukan Tripartit. Namun jika tidak terjadi kesepakatan maka kita akan meneruskan melalui jalur Pengadilan Hukum Industrial (PHI),” pungkasnya.