Beranda Mineral Ketua Komisi VII DPR Minta Freeport Tak Ekspor Konsentrat Lagi

Ketua Komisi VII DPR Minta Freeport Tak Ekspor Konsentrat Lagi

Jakarta-TAMBANG. Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menyatakan PT Freeport tetap tidak boleh mengekspor bahan konsentrat dari Indonesia sebelum dilakukan pemurnian.

 

Menurut Kardaya, perpanjangan MoU yang dikeluarkan Kementerian ESDM tak boleh melangkahi Undang-Undang Minerba.

 

“Ya tidak boleh. Pemerintah kan punya aparat yang mengerti bagaimana supaya tidak melanggar undang-undang,” kata Kardaya, Selasa (10/2).

 

Kardaya menegaskan, MoU bersifat tak mengikat karena bukan kontrak. Menurutnya, MoU sifatnya hanya saling pengertian. Karena itu, Freeport tak memiliki dasar hukum untuk mengekspor konsentrat sebelum pemurnian.

 

Dia mengakui, poin dalam MoU yang mengizinkan Freeport mengekspor konsentrat merupakan hal yang harus diatasi pemerintah. Politikus Gerindra ini juga mengaku bingung dengan pernyataan Freeport tentang pembangunan smelter.

 

Padahal UU Minerba sudah menegaskan, perusahaan tambang harus membuat pemurnian paling lambat 2014 lalu.

 

“Permasalahannya sekarang masih ada izin ekspor setelah tahun 2014. Secara undang-undang itu kan tidak boleh, apalagi didasari peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri,” tegas Kardaya