Beranda Batubara Komisi VII DPR Minta Perusahaan Tambang Ini Penuhi Hak Masyarakat Adat Kutai...

Komisi VII DPR Minta Perusahaan Tambang Ini Penuhi Hak Masyarakat Adat Kutai Barat

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta PT Trubaindo Coal Mining (TCM) untuk memenuhi hak masyarakat adat Kutai Barat terhdap tanah ulayat yang diduga bersinggungan dengan konsesi tambangnya.

Menurut dia, meski perusahaan memberikan kontribusi kepada negara, tidak serta merta  apa yang menjadi hak dari warga negara ini diabaikan.

“Ada mediasi juga tidak berjalan. Ada kesepakatan juga tidak berjalan. Tentunya akan menjadi semakin carut-marut di Minerba,” ungkap Nasyirul dalam Audiensi Komisi VII DPR RI dengan Plt. Bupati Kutai Barat, MNP Law Firm PT Trubaindo Coal Mining terkait masalah penggunaan lahan tanah ulayat untuk operasi pertambangan, dikutip, Rabu (6/7).

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa tanah tersebut, memang sudah ada sejak 1940 sebelum Indonesia merdeka. Sehingga tanah tersebut merupakan tanah adat. Kemudian, Perusahaan (TCM) datang dengan membawa dana yang cukup besar untuk mengurus IPPKH. Sehingga muncul IPPKH SK 300/11 2013. Maka dari itu, dirinya menyarankan agar masalah tersebut masuk dalam agenda panitia kerja (panja) illegal mining. 

“Nah supaya dikau Pak TCM tidak masuk kategori itu (illegal mining), maka dikau juga harus bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari pemohon (masyarakat adat). Oleh karena itu supaya hal ini menjadi terang benderang, ya sebaiknya izin bimbingan kita tingkatkan di Panja illegal mining,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.

PT Trubaindo Coal Mining dianggap telah melakukan pengrusakan tanah ulayat yang merupakan kawasan perhutanan untuk operasi pertambangan selama 20 tahun ini. Masyarakat adat selama itu telah berupaya untuk melakukan komunikasi maupun kesepakatan, namun belum menemui titik temu. 

Sementara, Direktur Trubaindo Coal Mining Ignasius Wurwanto menyebut bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan operasi tambang dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kata dia, karena sebagian konsesi tambang berada di kawasan hutan maka perusahaan juga telah membayar tanah yang menjadi milik warga setempat.

“Tentunya di dalam operasi ini, kita selalu mengedepankan aturan yang berlaku di area kerja kita. Karena ini di Kawasan hutan maka kita melakukan penyelesaian dengan membayar lahan milik masyarakat dalam hal ini tentu bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat khususnya Pemda Kutai Barat,” ungkapnya.

Trubaindo Coal Mining adalah perusahaan tambang batu bara yang merupakan anak usaha dari PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dengan izin tambang PKP2B. Luas konsesinya mencapai 23.650 hektare dan telah mendapat izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak 2005.