Beranda Asosiasi Komisi VII DPR RI Desak BLU Batu Bara Segera Diresmikan

Komisi VII DPR RI Desak BLU Batu Bara Segera Diresmikan

Jakarta, TAMBANG – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah agar segera membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara sebagai solusi jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan disparitas harga yang akan berimbas pada pasokan PLN.  Hal tersebut dituangkan dalam beberapa poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

“Komisi VII DPR RI mendesak menteri ESDM RI untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan disparitas harga batu bara yang tinggi  antara pasar domestik dan luar negeri,” kata Ketua Komisi VII DPR RI yang juga menjadi pimpinan sidang, Sugeng Suparwoto, Selasa (9/8).

Kedua, Komisi VII DPR RI sepakat dengan menteri ESDM RI terkait usulan penggunaan Peraturan Presiden sebagai payung hukum pembentukan BLU DMO batu bara.

Ketiga, Komisi VII DPR RI memutuskan untuk mewajibkan menteri ESDM RI merealisasikan pembentukan blu dmo batu bara secepat-cepatnya. “ kata

Keempat, Komisi VII DPRI RI meminta ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat 16 Agustus 2022.

Sugeng menyampaikan, pembentukan BLU ini sangat penting mengingat lembaga tersebut dinilai mampu mengatasi pasokan batu bara domestik terutama untuk PLN agar terhindar dari krisis sebagaimana terjadi di awal tahun 2022. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada semua anggota Komisi VII yang hadir di RDP yang padahal tidak ada agenda rapat.

“Selaku pimpinan Komisi VII saya mengucapkan terima kasih kepada anggota komisi VII dalam keadaan reses mengingat kegentingan masalah ini, maka kita hadir rapat dengan sangat-sangat intens sehingga kita memutuskan keputusan-keputusan yang insyaallah akan menjadi kebaikan bagi kita semuanya,” ucap Sugeng.

Melihat respon positif DPR, Menteri Arifin berjanji akan menindaklanjuti masukan-masukan dari Anggota DPR sehingga proses pembentukan BLU batu bara berjalan secara ideal dan berkeadilan.

“Kami memperhatikan masukan dari bapak ibu sekalian yang akan segera kami tindak lanjuti sehingga jaminan keamanan pasokan batu bara dalam negeri ini bisa kita jaga dan tidak akan mengakibatkan hal-hal yang kita tidak inginkan bersama. Kami juga akan menyiapkan jawaban respon kami secara tertulis terhadap yang telah disampaikan termasuk data-data,” ungkapnya.

Isu pendirian BLU batu bara sebelumnya ramai dibicarakan oleh beberapa pihak. Mereka juga mendorong agar pemerintah segera mengesahkan lembaga tersebut.

Desakan misalnya terlihat dari sebuah diskusi publik yang menghadirkan beberapa pakar dari Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara (Aspebindo), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Dewan Energi Nasional, Indonesian Resources Study, pakar hukum pertambangan dan lain-lain.

“Kami mendukung Pemerintah untuk segera meresmikan BLU agar jadi solusi disparitas harga,” kata Sekretaris Aspebindo, Muhammad Arif beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study, Marwan Batubara menjelaskan, melalui mekanisme BLU, nantinya PLN tetap akan membayar pada dasar indeks harga US$70 per ton, kemudian selisih dengan harga pasar akan dibayarkan melalui skema gotong royong dalam BLU. 

“Pemasok batu bara PLN akan menagihkan pembayaran dalam dua invoice, yaitu sebesar perhitungan atas US$70 per ton ditagihkan ke PLN, selebihnya selisih ditagihkan ke BLU,” ungkap Marwan dalam acara yang sama.