Beranda Tambang Today Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Rimau Ditandatangani

Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Rimau Ditandatangani

Jakarta, TAMBANG – Wakil Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Rimau, Kamis (14/2).

 

Kontrak Bagi Hasil WK Rimau merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes (PI) PT Medco E&P Rimau sebesar 95 persen dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar 5 persen.

 

Kontrak Bagi Hasil WK Rimau ini akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 23 April 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar USD41.330.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD4.000.000.

 

PI yang dimiliki oleh PT Medco E&P Rimau termasuk PI 5 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga PI BUMD menjadi 10 persen. Termasuk PI yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD Sumatera Selatan dengan mengacu pada Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

 

Pemerintah memandang, kontraktor eksisting memiliki kemampuan untuk mengelola lanjut WK Rimau yang saat ini menghasilkan produksi minyak sekitar 8.200 barel per hari. Sinergi yang telah terjalin antara PT Medco E&P Rimau dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang merupakan BUMD Sumatera Selatan dalam mengelola WK Rimau selama ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kontraktor dan negara namun juga bagi masyarakat di daerah.

 

Pemerintah berpesan, agar kontraktor senantiasa berupaya menjaga dan meningkatkan laju produksi di WK Rimau, melaksanakan komitmen-komitmen yang tertuang dalam kontrak termasuk komitmen kerja pasti lima tahun pertama. Serta meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan Minyak dan Gas Bumi.