Beranda ENERGI Migas Kontrak Blok Migas Harus Libatkan Swasta Nasional

Kontrak Blok Migas Harus Libatkan Swasta Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan akan segera menyelesaikan kontrak blok minyak dan gas (Migas) yang akan habis masa berlakunya dalam lima tahun ke depan. Tercatat ada 19 blok yang hampir kadaluarsa. Pemerintah akan membuka skema perpanjangan kontrak pada operator lama atau memberikan kesempatan pada perusahaan lain untuk menjadi operator.

 

Presiden Direktur PT Sugih Energy, Andhika Anindyaguna mengatakan, pelaku usaha Migas dari kalangan swasta nasional berharap dalam upaya perpanjangan kontrak blok Migas yang harus dikedepankan adalah kepentingan nasional. Namun kepentingan nasional yang dimaksud bukan hanya melibatkan BUMN tapi juga perusahaan swasta nasional lain.

 

“Saya selaku pelaku sektor hulu tentu ingin punya kesempatan yang sama karena ini sebuah kesempatan bisnis. Bila perusahaan swasta nasional dilibatkan, saya kira kami mampu bersaing mengelola lapangan Migas di Indonesia,” ujarnya saat ditemui dalam acara Dinner Talk Exploring the Right Scheme of PSC Block Extension to Strengthen National Oil & Gas Industry, Kamis (20/11).

 

Untuk menyesuaikan dengan tuntutan dalam teknologi dan kekuatan modal, Andhika berpendapat, pemerintah bisa menginvetaris jenis blok Migas yang akan habis masa kontraknya. Blok itu diklasifikasi sesuai dengan tingkat produksi dan resikonya. Hasil klasifikasi itu bisa disesuaikan dengan perusahaan Migas yang mengajukan kontrak pengelolaan blok Migas.

 

“Dalam menyusun kriteria pemerintah bisa menggandeng swasta, kan tidak mungkin juga kalau perusahaan yang tidak punya rekam jejak bagus atau hanya punya satu blok eksplorasi diberi kesempatan yang sama,” ungkap Andhika.

 

Andhika juga memberikan saran kepada pemerintah agar membuat regulasi yang pasti untuk menjamin invetasi perusahaan. Misalnya, sebelum dua tahun kontrak berakhir sudah ada transisi dari operator lama ke operator baru. Hal ini penting untuk menghindari tren penurunan produksi karena ketidakpastian perpanjangan kontrak.

 

“Kalau nanti yang dapat tanggung jawab operator perusahaan baru, kami kuatir mereka tak punya waktu untuk fase transisi sehingga produksi menurun. Akan sulit untuk menaikkannya kembali,” jelasnya.

 

PT Sugih Energy merupakan salah satu dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berasal dari kalangan swasta nasional. Saat ini Sugih telah memiliki hak pengelolaan tiga blok Migas. Blok Selat Panjang dan Kalyani sebagai operator sementara blok Lemang hanya sebagai pemegang hak paticipating interest.