Beranda Mineral KUD Perintis Protes Konsesi Tambang Emasnya “Digarap” Penambang Ilegal

KUD Perintis Protes Konsesi Tambang Emasnya “Digarap” Penambang Ilegal

Jakarta,TAMBANG,- Satu lagi kelompok usaha yang mengeluhkan maraknya penambangan ilegal dalam konsesi resmi. Kali ini datang dari Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak koperasi dalam siaran pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah konsesi yang terletak di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Disebutkan bahwa kegiatan ilegal ini dilakukan secara terbuka yang menimbulkan merusak lingkungan dan merampas hak hukum KUD Perintis sebagai pemegang izin resmi. Pihak koperasi menduga kegiatan ini mendapat dukungan dari oknum tertentu, sehingga tetap beroperasi meski perbuatan secara jelas melanggar hukum.

“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku. Namun hingga kini, mereka tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum,” terang Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, dalam siaran pers yang diterima www.tambang.co.id pada Sabtu (14/6).

Ia kemudian mengutip Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, ancaman pidana ini tampaknya tak membuat jera para penambang liar.

Menurut Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng., selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, pihaknya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan. “Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun sayangnya, justru yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegas Sarwo Edi.

Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti. Padahal, sebagai pemegang IUP, KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan. “Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” lanjut Jasman Toongi.

KUD Perintis pun mendesak Kapolres Kotamobagu, Polda Sulut, dan aparat penegak hukum di pusat agar segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku penambangan ilegal. “Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha yang taat hukum, bukan justru seolah memberi ruang kepada para pelanggar,”pungkas Jasman.

Untuk diketahui, KUD Perintis menjadi satu-satunya koperasi yang bergerak di bidang pertambangan emas. KUD Perintis beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini