Beranda Lingkungan Lampaui Target, Reklamasi Lahan Bekas Tambang Capai 7.920,77 Hektare Sepanjang 2023

Lampaui Target, Reklamasi Lahan Bekas Tambang Capai 7.920,77 Hektare Sepanjang 2023

Reklamasi bekas tambang
Ilustrasi. Reklamasi pasca tambang Pit Ata Selatan PT Arutmin Indonesia yang terletak di Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dok: Rian.

Jakarta, TAMBANG – Reklamasi lahan bekas tambang mencapai 7.920,77 hektare (ha) sepanjang tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan Plt Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono.

Bambang menyebut, capaian per tanggal 31 Desember tersebut sudah melebihi dari target yang ditetapkan yaitu seluas 7.075 ha.

“Reklamasi bekas tambang tahun 2023 telah terelaisasi 7.920,77 haktare atau 111,95% dari target seluas 7.075 haktare. Ini data per 31 Desember 2023,” kata Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (18/1).

Bambang menegaskan, kegiatan penghijauan ini wajib dilakukan perusahaan pemegang IUP setelah melakukan tahapan produksi. Bagi mereka yang tidak melakukan reklamasi, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengawasi pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang. UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi,” beber dia.

Meski begitu, jika dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya, jumlah area reklamasi pascatambang tahun ini menurun. Pada tahun 2020 jumlah bekas tambang yang berhasil direklamasi mencapai 9.694 ha dari target 7.000 ha, tahun 2021 realisasinya mencapai 9.344 ha dari target 7.025 ha.

Sementara capaian reklamasi yang lebih fantasitis terjadi pada tahun 2022. Dari target reklamasi pascatambang 7.050 ha, realisasinya mencapai 11.084 ha.

Reklamasi pasca tambang sendiri merupakan suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya. Reklamasi ini biasanya dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pada kesempatan ini juga Bambang menyampaikan terkait capaian Program dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah dilakukan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bambang menjelaskan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah dilakukan antara lain, Peningkatan kapasitas SDM meliputi Pendidikan atau pelatihan, sarana prasarana Pendidikan.

“Pendampingan kegiatan ekonomi profesi (perkebunan, perdagangan, pertanian, perikanan, dan kewirausahan), sosial dan budaya dan pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM,” lanjutnya.

Prognosa realisasi dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat subsektor minerba tahun 2023 tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun dan belum semua perusahaan menyampaikan realisasi triwulan ke IV untuk capaian dana PPM tersebut.