Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.
“Kami memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini Pemprov juga tengah melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut pada periode 1 Januari hingga 1 Februari 2026, yang nantinya akan menjadi dasar penentuan mekanisme lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian dispensasi,” ujar Gita kepada TAMBANG, Rabu (7/1).
Namun demikian, Gita menekankan bahwa selama masa evaluasi, perlu dicermati potensi dampak kebijakan terhadap penerimaan negara maupun penerimaan asli daerah (PAD). Menurutnya, tertahannya aktivitas pengiriman dan penjualan batu bara dapat berpengaruh terhadap kontribusi sektor pertambangan secara keseluruhan.
“Dalam masa evaluasi tersebut, perlu dicermati adanya potensi dampak terhadap penerimaan negara maupun PAD, seiring tertahannya pengiriman dan penjualan batu bara,” jelasnya.
Gita juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan atau pemberitahuan resmi yang mewajibkan perusahaan menghentikan kegiatan produksi. Namun dalam praktiknya, selama menunggu rampungnya evaluasi hingga 1 Februari 2026, sebagian perusahaan tidak dapat melakukan pengangkutan dan penjualan.
“Produksi pada beberapa perusahaan tetap berjalan, tetapi tidak dapat segera disalurkan ke pasar karena keterbatasan pengangkutan. Akibatnya, sebagian perusahaan terpaksa menahan batu bara di stockpile,” ungkap Gita.
Menurutnya, penumpukan batu bara dalam volume besar berpotensi menimbulkan persoalan teknis, mulai dari penurunan kualitas batu bara, khususnya nilai kalori (calorific value/CV), hingga meningkatnya risiko self-combustion.
Lebih lanjut, Gita juga mengingatkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), terutama untuk sektor kelistrikan nasional.
“Kondisi ini berpotensi mempengaruhi kelancaran pasokan batu bara untuk pemenuhan DMO, khususnya bagi pembangkit listrik. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
APBI berharap proses evaluasi yang tengah dilakukan pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, implementasi kebijakan tetap sejalan dengan tujuan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur, tanpa menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan pasokan energi nasional maupun kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sumsel resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan beralih sepenuhnya ke jalan khusus pertambangan.
“Mewajibkan kendaraan angkutan Batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan,” demikian bunyi Diktum Keempat pada beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2025 tersebut.







