Beranda ENERGI Kelistrikan Mantan Dirut Diputus Bebas, Geo Dipa Siap Garap PLTP Dieng Dan Patuha

Mantan Dirut Diputus Bebas, Geo Dipa Siap Garap PLTP Dieng Dan Patuha

Jakarta-TAMBANG.Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa tidak bersalah dan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim, Djoko Indiarto dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami, dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8).

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim menilai ada 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.
Dengan adanya Putusan Akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha sebagai kegiatan sah menurut hukum. Kuasa Hukum terdakwa, Heru Mardijarto menegaskan dengan keputusan ini, PT Geo Dipa terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.

“Adanya Putusan Akhir ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/8).

“Ini adalah keputusan yang tepat, karena putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan,”sambungnya.

Heru juga memastikan tidak akan ada kerugian atas keuangan negara karena Pemerintah RI juga tidak akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar USD 500 juta atau sebesar Rp. 6.6 Trilyun, sebagai akibat dari cidera janji (wanprestatie) terhadap Global Settlement Agreement mengingat adanya klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan Pemerintah RI.

“Putusan Akhir yang berisikan pertimbangan yang sangat tegas dan jelas serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan seharusnya Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum apapun,”ungkapnya.
Secara rinci, majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.

Pertama, unsur “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri”. Unsur ini tidak terbukti karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada keuntungan yang didapatkan oleh Geo Dipa, antara lain karena Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha belum dibangun oleh Bumigas sehingga tidak ada pembagian keuntungan antara Bumigas dan Geo Dipa dan tidak ada keuntungan yang diterima oleh Terdakwa.

Kalaupun memang benar pelaksanaan pembangunan jalan telah dilakukan, hal tersebut bukan merupakan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebagai pribadi

Kedua, unsur “tipu muslihat dan rangkaian kebohongan”. Unsur ini tidak terbukti karena sengketa yang diperiksa di dalam perkara pidana merupakan sengketa yang timbul dari penandatanganan Perjanjian KTR.001. Karenanya, kalaupun memang ada kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, hal tersebut termasuk permasalahan ingkar janji (wanprestasi) yang merupakan ranah hukum perdata bukan ranah hukum pidana.

Selanjutnya, kalaupun terdapat unsur paksaan atau hal yang menyesatkan atau kecurangan pada saat penandatanganan Perjanjian KTR.001, para pihak dapat meminta pembatalan perjanjian yang merupakan ranah hukum perdata.

Ketiga, unsur “menggerakkan seseorang untuk memberikan barang sesuatu”. Unsur ini tidak terbukti karena tidak pernah ada barang apapun yang pernah diserahkan oleh Bumigas kepada Geo Dipa.

“Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Geo Dipa dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW,” tutupnya.