Jakarta, TAMBANG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan bea keluar (BK) untuk komoditas emas pada kisaran 7,5–15 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 17 November 2025 oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 9 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Purbaya menjelaskan bahwa penetapan regulasi ini bertujuan mendukung ketersediaan pasokan emas di dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi oleh pelaku usaha emas domestik.
“Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (11/12).
Adapun penetapan tarif bea keluar didasarkan pada dua tingkat harga referensi (HR):
1. Harga referensi USD2.800,00 hingga kurang dari USD3.200,00 per troy ounce
Tarif bea keluar dikenakan sebesar 7,5–12,5 persen, bergantung pada jenis barang.
2. Harga referensi mulai USD3.200,00 per troy ounce
Tarif bea keluar dikenakan sebesar 10–15 persen.
Jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya adalah sebagai berikut:
- Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain:
• 12,5 persen (HR pertama)
• 15 persen (HR kedua) - Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore:
• 10 persen (HR pertama)
• 12,5 persen (HR kedua) - Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore:
• 7,5 persen (HR pertama)
• 10 persen (HR kedua) - Minted bars:
• 7,5 persen (HR pertama)
• 10 persen (HR kedua)






