Beranda Tambang Today Umum Menkeu Rilis Aturan Terkait Denda Dan Dana Kompensasi DMO Batubara

Menkeu Rilis Aturan Terkait Denda Dan Dana Kompensasi DMO Batubara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta,TAMBANG,-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis beleid baru terkait kewajiban DMO batu bara. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid ini ditetapkan pada 1 Maret 2022 dan telah diundangkan pada 2 Maret 2022.

Dijelaskan bahwa PMK ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM. Sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam keterangan resmi dijelaskan bahwa penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Amanat ini diatur dengan tegas Pasal 5 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga termaktum dalam pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, dalam Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, lebih lanjut telah ditetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Isa mengatakan tujuan dari pengaturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba khususnya batu bara dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri yakni PLN, industri semen, dan industri lain sebelum diekspor.

Namun demikian menurut Isa masih ada perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya yang pada gilirannya mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu. Ini sempat terjadi pada awal tahun 2022 ini.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ungkap Isa.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri. Lalu menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri diantaranya karena spesifikasi batu bara tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri akan dikenakan kompensasi.

Berikut pokok-pokok substansi PMK. Pertama; Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Kedua; Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketiga, pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

Keempat, pasal 4 Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kelima, Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.