Beranda Batubara Menkeu Sri Mulyani Luncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan...

Menkeu Sri Mulyani Luncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA)

JAKARTA, TAMBANG – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara simbolis meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga atau disingkat SIMBARA secara virtual, Selasa (08/03).

Menurut dia, SIMBARA merupakan bentuk sinergi dari Kementerian dan Lembaga untuk tata kelola minerba yang lebih baik. Di dalamnya terdapat ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba.

“Kami di Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan juga Bank Indonesia berupaya dan berikrar untuk membuat ekosistem pengelolaan mineral dan batubara yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir,” ungkap Sri Mulyani.

SIMBARA mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

“Saya berharap dengan munculnya SIMBARA ini akan memberikan tata kelola yang makin pasti, makin transparan, akuntabel, dan akurat yang memberikan kepastian bagi penerimaan negara dan juga dari sisi dunia usaha,” ungkapnya.

Menurut Sri Mulyani, di era digitalisasi teknologi, integrasi proses bisnis dan integrasi data antar Kementerian dan lembaga seharusnya mudah dan bisa dilakukan sehingga menjadi kunci penting perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan serta perbaikan layanan bagi dunia usaha.

Kementerian dan lembaga menurut dia memiliki berbagai tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang perlu untuk dikoordinasikan untuk menciptakan sebuah ekosistem yang baik dalam mengelola kekayaan negara yang maksimal untuk kemudian dimanfaatkan bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pengelolaan yang baik dari sumber daya alam merupakan keniscayaan atau suatu kewajiban dan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari negara pemerintah kepada masyarakat dan rakyatnya. Untuk itu, sinergi antara K/L menjadi luar biasa penting,” paparnya.

Turut hadir dalam acara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli  Bahuri.