Jakarta, TAMBANG – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Ferry Juliantono tengah menyiapkan peraturan teknis pengelolaan tambang yang ditargetkan rampung paling lambat Januari 2026. Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM masih melakukan proses harmonisasi dengan Peraturan Menteri ESDM yang baru diterbitkan.
“Kemenkop juga nanti akan mengharmonisasikan peraturan yang akan kami keluarkan dengan Peraturan Menteri ESDM. Mungkin selambat-lambatnya bulan depan,” ungkap Ferry saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12).
Aturan yang akan diterbitkan nantinya berbentuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Ferry menyampaikan bahwa kerangka regulasi beserta penjelasan teknisnya telah disusun dan saat ini tinggal difinalisasi. “Kerangkanya sudah ada,” imbuh dia.
Ferry menyampaikan bahwa sejumlah koperasi dan UKM telah mengajukan permohonan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, termasuk pengelolaan sumur-sumur minyak rakyat yang telah berumur tua.
“(Apakah sudah ada koperasi yang mengajukan?) Banyak. Di sumur minyak rakyat sudah ada beberapa tempat, di Sumsel ada, kemarin di Papua juga ada, di Sulawesi dan di NTB,” beber Ferry.
Diketahui, selain badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), terdapat sejumlah pihak yang berhak menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas.
Mereka adalah koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), badan usaha milik Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, serta BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan pendidikan tinggi dan peningkatan nilai tambah (hilirisasi).
koperasi dan UMKM, WIUP mineral logam maupun batu bara yang dapat dikelola memiliki batas maksimal 2.500 hektare (ha).
Pemberian izin secara prioritas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, aturan teknis di sektor ESDM telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.






