Beranda Batubara Menteri Bahlil: Tarif Bea Keluar Batu Bara akan Disesuaikan dengan Kondisi Harga

Menteri Bahlil: Tarif Bea Keluar Batu Bara akan Disesuaikan dengan Kondisi Harga

Dokumentasi: Rian/TAMBANG

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa wacana pengenaan tarif bea keluar batu bara akan disesuaikan dengan kondisi harga di lapangan. Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghitung formulasi tarif yang tepat.

“Menyangkut dengan bea tarif keluar, Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM 2025 di Jakarta, dikutip Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, skema tarif bea keluar batu bara akan disusun berdasarkan rentang harga tertentu.

Sebagai contoh, ketika harga batu bara berada pada kisaran USD 100 hingga USD 150 per ton, akan dikenakan tarif dengan besaran tertentu. Sementara itu, apabila harga melampaui USD150 per ton, tarif bea keluar yang dikenakan akan berbeda dan cenderung lebih tinggi.

“Dalam arti kata bahwa ada range katakanlah 100 sampai 150, itu contoh, itu dikenakan berapa. Di atas 150 dollar, berapa,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan regulasi bea keluar batu bara, agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi industri.

“Saya pikir, kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun enggak mungkin mau jalan sendiri. Hulunya di sini. Hilirnya di sana,” imbuh dia.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin menetapkan pungutan yang justru memberatkan pelaku usaha hingga menghambat kegiatan operasional. Namun, di sisi lain, ketika pengusaha memperoleh keuntungan, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi.

Menurutnya, prinsip keadilan menjadi kunci, di mana pengusaha tidak boleh menikmati keuntungan tanpa membayar pajak, tetapi negara juga harus bersikap adil dalam menetapkan beban fiskal.

“Jangan sampai kita kenakan pajak yang beban berat, akhirnya pengusahanya enggak bisa bekerja. Tapi kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki. Fair, supaya fair. Nggak boleh pengusaha untung nggak bayar pajak, nggak boleh. Tapi negara juga harus fair,” pungkas Bahlil. 

Sebagai informasi, kebijakan tarif bea keluar batu bara direncanakan mulai berlaku pada 2026. Namun, hingga saat ini aturan khusus mengenai bea keluar batu bara tersebut belum diterbitkan.