Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk tambang emas Martabe sudah melewati kajian yang mendalam.
“Terkait dengan pencabutan, ada 28 izin baik di sektor kehutanan maupun pertambangan, itu telah kemarin diumumkan oleh Pak Menko Sesneg dan Satgas PKH, dan itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH,” ujar Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XII, Kamis (22/1).
Bahlil membenarkan bahwa salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah tambang emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR), pemegang izin Kontrak Karya (KK).
“Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara, yaitu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan,” ucapnya.
Bahlil memastikan seluruh tahapan evaluasi telah dilakukan sebelum pemerintah mengambil langkah tersebut. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan proses penanganan pascapencabutan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan. Dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” bebernya.
Sebagai informasi, Pemerintah lewat Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dan diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana di Aceh dan Sumatra.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, salah satu di antaranya merupakan perusahaan tambang, yakni PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe. Tambang tersebut berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara.







