Beranda Batubara Menteri ESDM Minta PLN Beli Batubara Tidak Lewat Trader

Menteri ESDM Minta PLN Beli Batubara Tidak Lewat Trader

jakarta,TAMBANG,-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif di hadapan Anggota Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, pekan lalu.

“Kita menjamin ketersedian pasokan batubara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batubara dalam negeri,” ungkap Arifin.

Adapun sanksi yang akan diterapkan berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (ekspor) sampai perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.

Menteri Arifin menjelaskan Kepmen Nomor ESDM 139 Tahun 2021 yang berlaku saat ini lebih tegas daripada regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. “Saat ini dendanya jauh lebih tinggi. Kepmen 139/2021 tentang pemenuhan batubara dalam negeri mengatur lebih tegas,” ungkap Arifin.

Ia mengatakan, pada aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara. “Aturan baru ini lebih tegas dan ini konsisten kita terapkan,” tegasnya.

Guna mengantisipasi krisis pasokan batubara di masa mendatang, Arifin meminta PLN untuk memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batubara. Pasalnya, strategi kema kontrak pemenuhan batubara yang dijalankan PLN masih melalui trader sehingga banyak mengalami kendala. “Kita minta agar PLN membeli batubara (langsung) ke perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan batubara,” kata Arifin.

Saat ini kontrak PLN sekitar 60 persen dilakukan dengan perusahaan penambang, sisanya 40 persen berkontrak dengan model trader. Menurutnya, penerapan skema ini mengakibatkan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batubara ke trader. “Ini yang kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batubara,” pungkas Arifin.