Beranda Tambang Today Umum MK Tolak Gugatan Uji Materiil Soal Penambangan Di Pulau Kecil

MK Tolak Gugatan Uji Materiil Soal Penambangan Di Pulau Kecil

TAMBANG, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal permohonan uji materiil dari PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara itu, menggugat pasal yang implementasinya dinilai melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Detailnya, melalui putusan perkara nomor 35/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan PT GKP terkait uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip Jumat (22/3).

Adapun PT GKP merupakan satu-satunya perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii. Akar masalahnya, Pulau Wawonii dikategorikan sebagai salah satu pulau kecil di wilayah perairan Sulawesi. 

Dalil gugatan PT GKP menjelaskan  bahwa pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan  pasal 35 huruf k UU 27/2007 bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 23 ayat (2) “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut; a) konservasi, b) pendidikan dan pelatihan, c) penelitian dan pengembangan, d) budi daya laut, e) pariwisata, f) usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, g) pertanian organik, h) peternakan dan/atau, i) pertahanan dan keamanan negara.”

Pasal 35 huruf kDalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (k). melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.”

PT GKP meminta agar Pasal 23 ayat 2:

“tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya.”

Adapun Pasal 35 huruf k, PT GKP meminta agar:

tidak sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat

Dalam pendapat MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan UU 1/2014 dibentuk untuk melindungi keberlanjutan dan kelestarian kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sehingga MK berpendapat ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 telah ternyata tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang diskriminatif yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ungkap Enny dalam putusan tersebut.