Beranda Tambang Today Ombudsman Terima 20 Aduan IUP Non CnC

Ombudsman Terima 20 Aduan IUP Non CnC

Ombudsman RI menggelar pertemuan terkait antisipasi laporan aduan pemilik IUP non CnC, di Jakarta, Rabu (14/2)

Jakarta, TAMBANG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menerima 20 aduan dari pengusaha pertambangan yang izinnya diblokir. Mereka merasa keberatan lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dinyatakan tidak berstatus Clean and Clear (Non CnC).

 

“Untuk pengaduan bidang pertambangan dari sejumlah provinsi di Indonesia berjumlah hampir 20 laporan,” kata Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida kepada tambang.co.id, Kamis (15/1).

 

Saat ditanya soal waktu pelaporan, Laode menjelaskan, mereka sudah menyerahkan berkas laporan sejak bulan Januari 2018. “Sejak bulan lalu,” ucapnya singkat.

 

Seperti diketahui, pemerintah sedang gencar melakukan penataan bagi IUP Non CNC. Berdasarkan data dari Ditjen Minerba, ada sebanyak 2.508 IUP yang diblokir dan dilarang beroperasi lantaran IUP mereka berstatus Non CnC. Jika mereka merasa dirugikan akibat penataan tersebut, pemerintah menyarankan agar melakukan aduan ke Ombudsman atau pengadilan.

 

Jika Ombudsman atau pengadilan menyatakan perusahaan tersebut tidak bermasalah, maka perusahaan bisa beroperasi kembali sebagaimana mestinya.

 

Lebih lanjut, Laode memaparkan, pokok permasalahan yang dilaporkan kebanyakan soal tumpang tindih peraturan. Pasalnya, IUP mereka tidak memperoleh status CnC disebabkan oleh lambannya proses birokrasi di daerah.

 

Sebelumnya, kewenangan penerbitan IUP berada di tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) No. 32/2004. Kemudian setelah adanya revisi UU menjadi No.23/2014, kewenangan tersebut beralih ke tingkat provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pelimpahan berkas ke provinsi.

 

“Tapi sayangnya, pihak kabupaten/kota tidak melakukan pelimpahan ke provinsi. Lalu tiba-tiba pengusaha dibilang Non CnC karena berkasnya tidak terdaftar di provinsi, padahal berkasnya tertahan di kabupaten/kota. Jelas dirugikan dong mereka (pengusaha),” papar Laode.

 

Meski demikian, Laode juga harus berhati-hati, sebab bisa saja penetapan Non CnC disebabkan perusahaan itu sendiri yang memang bermasalah.

 

“Ada juga perusahaan yang memperoleh IUP di atas lahan yang sudah ada IUP-nya. Nah ini kan bermasalah,” ucapnya.