Beranda Batubara Otoritas Bursa Adopsi Kode Cadangan Mineral Indonesia

Otoritas Bursa Adopsi Kode Cadangan Mineral Indonesia

Jakarta – TAMBANG. Untuk bisa melantai di bursa efek, perusahaan tambang diharuskan melaporkan jumlah cadangan mineral yang sudah teruji. Bursa Efek Indonesia (BEI) kini telah resmi mengakui sistem Kode Cadangan Mineral Indonesia (KCMI), untuk pengujian cadangan milik perusahaan yang akan melepas sahamnya kepada publik.

 

Penandatanganan nota kesepahaman untuk meresmikan pengadopsian sistem tersebut dilakukan Kamis (11/12) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Selain pihak BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak lain yang terlibat adalah Perhimpunan Masyarakat Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ikatan Ahli Geologi Indonedia (IAGI), serta Kementerian ESDM. Aturan uji cadangan bahan tambang ini sendiri telah digarap lintas koordinasi sejak 2009. Tahapan sosialisasi juga sudah dilewati, setelah KCMI lahir di tahun 2011.

 

“Harapannya, sistem ini bisa membantu industri pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia, serta menjadi tonggak awal yang menjadikan orang yang kompeten bisa jadi tuan rumah di negeri sendiri,” jelas Sukmandaru Trihatmoko, Ketua Umum IAGI, saat acara penandatanganan nota kesepahaman.

 

Dengan sistem ini, Indonesia akan memiliki sendiri cara untuk menguji cadangan yang ada dan cadangan terbukti, khususnya untuk perusahaan yang akan melantai di BEI. Sistem ini adalah lanjutan dari Peraturan BEI Nomor I-A.1., yaitu aturan khusus untuk perusahaan tambang yang akan mencari dana melalui penawaran saham awal (Initial Public Offering / IPO).

 

“Ini adalah lanjutan dari dari rancangan aturan No.I-A.1, dengan harapan tidak hanya meningkatkan kuantitas emiten tambang, tapi juga kualitasnya,” papar Ito Warsito, dirut BEI.

 

Para calon emiten nantinya bisa memanfaatkan jasa profesional dari para Competent Person Indonesia (CPI) untuk memenuhi salah satu syarat IPO, yaitu menghitung dan memastikan cadangan tambang mereka. Selama ini sistem seperti itu masih mengacu dari sistem Australia yang bernama Joint Ore Reserves Committee Code (JORC).

 

Hingga saat ini, jumlah profesional kompeten yang terakreditasi untuk menguji cadangan itu berjumlah total 76 orang. Rinciannya, 19 orang dari Perhapi ditambah 57 orang dari IAGI. Sebagai individu profesional, mereka berada dalam pengawasan Perhapi dan IAGI dalam pekerjaannya.

 

“Dewan Etik diharapkan bisa mengawasi CPI,” pungkas Budi Sulistianto, Plt Ketum Perhapi.