Tambang Today
Terbukti Korupsi Tambang Nikel, Bos Lawu Agung Mining Windu Aji Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta, TAMBANG – Bos PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto divonis hukuman 8 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (25/4). Hakim menyatakan Windu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.