Umum
Revisi PP 96 Tahun 2021 Tuntas, Ormas Keagamaan Boleh Garap Tambang
Jakarta,TAMBANG,-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan yang merupakan turunan dari UU No.3 tahun 2020 yang adalah revisi dari UU No.4