Beranda Tambang Today Pakar Hukum Pertambangan Tekankan Klasifikasi Kasus IUP Non CnC

Pakar Hukum Pertambangan Tekankan Klasifikasi Kasus IUP Non CnC

Pakar Hukum Pertambangan Unhas, Abrar Saleh, saat diundang Komisioner Ombudsman Laode Ida, memberikan masukkan terakit laporan pengaduan IUP Non CnC, di Jakarta, Kamis (14/3)

Jakarta, TAMBANG – Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleh diundang oleh Ombudsman untuk memberikan arahan terkait penanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clear and Clear (Non CnC). Abrar menyebut Ombudsman perlu membagi kasus berdasarkan modus.

 

“Perlu ada klasifikasi kasus, sebab tiap wilayah bisa saja kasusnya berbeda-beda,” kata Abrar kepada tambang.co.id, di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (15/3).

 

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, maladministrasi atas IUP Non CnC terjadi dengan empat macam modus. Pengusaha merasa dirugikan tak lepas dari empat modus ini.

 

Pertama, akibat dualisme kewenangan.  Sebelumnya, kewenangan penerbitan IUP berada di tingkat kabupaten dan kota sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 32 tahun 2004. Kemudian setelah adanya revisi UU menjadi Nomor 23 tahun 2014, kewenangan tersebut beralih ke tingkat provinsi.  Pemerintah kabupaten dan kota wajib melakukan pelimpahan berkas ke provinsi. Masalahnya, ada tumpang tindih IUP, satunya dikeluarkan oleh bupati dan satunya dikeluarkan oleh gubernur.  IUP itu terbit di atas lahan yang sama.

 

Kedua, saat revisi UU tersebut, pemerintah kabupaten dan  Kota tidak melimpahkan ke provinsi, atau dari provinsi tidak melanjutkan ke pusat.

 

Ketiga, IUP lama yang akan diperpanjang atau ditingkatkan, mengalami penundaan yang berlarut-larut. Sehingga saat masa penataan CnC berakhir, IUP belum diurus dan dinyatakan Non CnC.

 

Keempat, koordinat IUP tidak dicek ke lapangan. Sehingga memunculkan banyak masalah. Seperti tumpang tindih lahan IUP satu dengan lainnya, atau IUP masuk ke kawasan hutan yang dilindungi, dan sebagainya.

 

“Kalau sudah ada klasifikasi seperti ini, Ombudsman lebih mudah menyelesaikan laporan,” tutup Abrar.