Beranda Tambang Today Pakar Hukum: Tak Tepat KPK Urus Pengesahan IUP Non CnC

Pakar Hukum: Tak Tepat KPK Urus Pengesahan IUP Non CnC

Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Prof. Abrar Saleh

Jakarta, TAMBANG – Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Abrar Saleh mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak semestinya ikut terlibat dalam pengesahan Izin Usaha Pertambangan Non Clear and Clear (IUP Non CnC).

 

“Tak tepat kalau KPK terlibat dalam urusan pengesahan administrasi IUP Non CnC” ucap Abrar kepada tambang.co.id, Kamis (15/3).

 

Sebelumnya, IUP Non CnC muncul setelah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK menginisiasi untuk melakukan penataan IUP. Pasalnya, banyak masalah dan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan.

 

Menurut Abrar, bukan porsi KPK untuk terjun mengurus perizinan. Baginya, KPK lebih tepat apabila memposisikan diri meyelidiki IUP yang bermasalah dan memiliki potensi tindak korupsi.

 

“Mestinya, KPK fokus ke wilayah korupsi. Lihat mana yang ada potensi korupsi, di situ KPK bergerak. Bukan dipenataan harusnya,” tandasnya.

 

Abrar tak menangkis, di balik munculnya tumpang tindih izin yang berujung penetapan IUP Non CnC, dipastikan ada indikasi korupsi pejabat. Tapi masalahnya, KPK justru terjebak di penataan IUP bukan di wilayah korupsinya.

 

Sebagai informasi, sebanyak 2.509 IUP Non CnC diblokir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Pengumumnya dilakukan di gedung KPK pada 6 Desember 2017 bersama dengan instansi terkait lainnya.