Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan
Jakarta, TAMBANG - Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang, termasuk sektor pertambangan.
Kepastian regulasi dianggap penting agar pengembangan sumber daya alam di wilayah kepulauan dapat berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kata Ferdy, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan minat investasi, terutama untuk industri yang membutuhkan modal besar dan memiliki periode pengembalian investasi yang panjang.
"Kalau mau investasi jangka panjang, harus ada kepastian. Semuanya. Kalau enggak ada kepastian, mana orang mau datang," ujar Ferdy, dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).
RUU Daerah Kepulauan tengah dibahas DPR untuk menghadirkan kerangka hukum yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, termasuk pengaturan kewenangan pusat dan daerah, pengelolaan wilayah laut dan pesisir, serta dukungan fiskal melalui Dana Khusus Kepulauan. Pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama pemerintah dan pemangku kepentingan, dan ditargetkan rampung pada 2026.
Menurut dia, perubahan regulasi yang terlalu mudah mengikuti perubahan rezim politik dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat investor mempertimbangkan kembali rencana investasinya.
"Di kita itu investasi asing rendah, karena kita enggak punya kepastian hukum saat ini. Kita jadi diubah semaunya pemerintah aja, rezim. Rezimnya berubah, undang-undangnya akan berubah. Makanya orang malas untuk datang," katanya.
Ferdy menilai persoalan kepastian hukum menjadi semakin penting ketika RUU Daerah Kepulauan bersinggungan dengan regulasi sektoral, termasuk aturan mengenai pertambangan mineral dan batubara, serta minyak dan gas bumi.
Ia mendorong agar RUU Daerah Kepulauan nantinya disinkronkan dengan berbagai regulasi sektoral, sehingga tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan maupun aturan baru yang berpotensi mengganggu kegiatan usaha yang sudah berjalan.
"Undang-undang Kepulauan harus disinkronkan. Kalau di sektor Minerba dengan ESDM yang perlu disinkronisasikan, sektor minyak dengan ini, dengan ini, mineral, Minerba," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Julie Sutrisno Laiskodat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute (3/9/2026), menyatakan RUU ini harus mampu menjadi instrumen yang menyeimbangkan perlindungan ekologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan perlindungan lingkungan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah kepulauan.
“Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan bagi daerah kepulauan. Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” papar Julie.
Lebih lanjut, Julie menilai karakteristik geografis daerah kepulauan perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sumber daya alam, sehingga pendekatan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Oleh karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi ekosistem, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan sumber penghidupannya secara berkelanjutan.
“Jadi mungkin mesti cari solusi keluar tentang itu. Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita perjuangkan untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai,” pungkasnya.