Pakar: Wacana Pengambilalihan Tambang Emas Martabe Terlalu Dini
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono menyebut wacana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh pemerintah dinilai terlalu dini.
Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono menyebut wacana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh pemerintah dinilai terlalu dini.
“Terkait dengan wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu premature,” ungkap Widhy dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Lagi pula, imbuh Widhy, PT Agincourt Resources berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diduga banyak pihak. Perlakuan terhadap kedua rezim perizinan tersebut berbeda, termasuk dalam mekanisme pencabutan izinnya.
“Untuk menghentikan status Kontrak Karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan izin, melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,” imbuhnya.
Hingga saat ini, terang Widhy, berdasarkan informasi yang tersedia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku otoritas berwenang belum secara resmi melakukan pemutusan Kontrak Karya (KK) PT Agincourt Resources.
“Hingga saat ini, sepanjang yang kami ketahui, Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK PTAR tersebut,” jelasnya.
“Artinya sepanjang kontrak karya PT AR masih berlaku maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan,” beber dia.
Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan Kontrak Karya pertambangan PTAR secara sepihak, PERHAPI sendiri berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini akan menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum.
“Pencabutan izin atau pemutusan kontrak karya seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
“Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tidak didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Ini baik secara prosedural maupun substantif,” tandasnya.
Sebelumnya, tambang emas Martabe dikabarkan akan beralih pengelolaan kepada badan usaha milik negara (BUMN) baru, PT Perminas (Perusahaan Mineral Nasional). Kabar tersebut mencuat seiring dengan pencabutan izin tambang emas milik PT Agincourt Resources (PTAR) tersebut pada minggu lalu oleh Satgas PKH.