Pemerintah Akan Longgarkan Syarat Ekspor Batu Bara

Pemerintah Akan Longgarkan Syarat Ekspor Batu Bara
ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah akan melonggarkan aturan terkait ekspor batu bara, mineral dan kelapa sawit.   Kebijakan ini dikatakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam rangka meningkatkan kinerja ekspor dan menjaga stabilitas neraca perdagangan tahun ini. Upaya tersebut yaitu penyederhanaan izin ekspor di kementerian reknis melalui pengurangan komoditi yang wajib menyertakan Laporan Survey (LS), pengurangan pelarangan dan pembatasan (Laras).   “Semua yang bisa kita sederhanakan, kita akan sederhanakan. Langkah ini untuk mendorong ekspor,” kata Enggartiasto Lukita.   Hal tersebut kemudian diperkuat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan.  Menurutnya, Nanti setelah kajian selesai, Kemendag akan berkoordinasi untuk mencabut atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tujuh LS.   “Yaitu bahan galian golongan C, beras, kayu PP tertentu, prekusor, rotan dan timah,” kata Oke Nurwan.    

Artikel Terkait

PERHAPI, IAGI dan PERMINAS Sepakat Mulai Garap Data Mineral Tanah Jarang Indonesia

PERHAPI, IAGI dan PERMINAS Sepakat Mulai Garap Data Mineral Tanah Jarang Indonesia

Jakarta,TAMBANG,- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) baru-baru ini menandatangani kesepakatan dengan PT Perusahaan Mineral Nasional (PERMINAS). Ketiga pihak ini sepakat untuk melakukan validasi, estimasi dan pelaporan sumber daya dan cadangan logam tanah jarang di Indonesia. Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan di

By Egenius Soda