Beranda Tambang Today Pemerintah Akan Siapkan Aturan untuk Eksplorasi SDA Dasar Laut Internasional

Pemerintah Akan Siapkan Aturan untuk Eksplorasi SDA Dasar Laut Internasional

Malang, TAMBANG- Indonesia sebagai negara pihak konvensi hukum laut internasional (United Nations Conventions on the Law of the Sea) tahun 1982, memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya mineral dan energi di dasar laut internasional. Namun, Indonesia belum dapat melakukannya karena belum ada regulasi yang mengatur.

 

Asisten Deputi Bidang Hukum dan Perjanjian Maritim, Kemenko Bidang Kemaritiman, Budi Purwanto mengatakan, untuk dapat mengolah kekayaan alam tersebut, Pemerintah RI harus menyusun sebuah instrumen hukum yang mengatur kerja sama dengan negara lain, yang memiliki kemampuan eksplorasi dan eksploitasi.

 

“Indonesia sebagai negara pihak, tentunya diberikan hak untuk itu, tetapi bagaimana cara bermain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, kita belum punya regulasi. Inilah yang ingin kami ciptakan,” ujar Asisten Deputi Bidang Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Budi Purwanto dalam seminar hukum penambangan dasar laut di Universitas Brawijaya Malang, Senin (15/4).

 

Padahal, dasar laut internasional serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas-batas yurisdiksi nasional meliputi hampir 70 persen dari seluruh dasar laut di dunia atau sekitar 360 juta km2. Di kawasan tersebut  tersimpan cadangan mineral yang melimpah, antara lain mangaan, cooper, cobalt dan nikel.