Beranda Batubara Pemerintah Bakal Ubah Skema BLU Batu Bara Jadi MIP, Apa Itu?

Pemerintah Bakal Ubah Skema BLU Batu Bara Jadi MIP, Apa Itu?

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah disinyalir bakal mengubah konsep Badan Layanan Umum (BLU) batu bara menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo.

“Kemungkinan BLU akan diubah menjadi MIP, itu dipertegas oleh Minerba. Pengubahan ke MIP baru kok, pertemuannya sekira minggu kemarin,” kata Singgih dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Pengubahan dari BLU ke MIP PNBP ini bukan tanpa alasan. Kata Singgih, dalam regulasi BLU, pengusaha diharuskan membayar iuran untuk keperluan pendidikan, kesehatan dan layanan sosial lainnya, sementara di MIP, kewajiban tersebut tidak ada.

“Kalau dengan pola BLU harus setoran untuk dana pendidikan dan kesehatan, kalau gak salah 15-25%. Maka diubah menjadi MIP agar tidak ada kewajiban untuk menyetor dana tersebut,” bebernya.

Apapun bentuk regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah, yang terpenting kata Singgih ada suatu badan atau instansi yang mampu menengahi antara disparitas harga dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara baik untuk kelistrikan maupun non kelistrikan.  

“Sudah final, belum BLU. Apapun terpenting cepat, mengingat disparitas harga tetap terjadi di 2023 dan keandalan pasokan DMO, khususnya PLN harus terjaga,” jelasnya.

Sebelumnya, aturan tentang pelaksanaan pemungutan iuran ekspor batu bara ini masih berbentuk BLU dan tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Singgih pun menyampaikan bahwa konsep MIP juga masih menjadi pembahasan di internal pemerintah. “Kemarin masih BLU, sepertinya MIP masih dibahas dan belum dibawa ke Kemenkumham” ungkapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif juga menyatakan alotnya pengesahan BLU lantaran dana ini nantinya akan berupa APBN yang mengharuskan pengusaha memberi pendanaan pendidikan dan kesehatan.

“Kita harus memonitor progres yang ada di Kumham setelah itu baru di bawa ke Presiden,” kata Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Arifin menyatakan bahwa konsep penghimpunan dana kompensasi, dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual baik ekspor maupun untuk domestik dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan pembayaran royalti. Adapun mekasnisme pemungutan dan penyaluran akan mengikuti pola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Konsep penyaluran adalah supplier batu bara menerbitkan dua invoice secara bersamaan kepada BLU dan PLN untuk dilakukan verifikasi oleh Dirjen Minerba dan PLN. Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batu bara dalam negeri untuk PLN dan industri kecuali smelter,” tandasnya.  

Sebagai infromasi, konsep BLU atau MIP ditujukan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk PLN dengan harga USD 70 per ton dan non kelistrikan seperti industri semen dan pupuk sebesar USD 90 per ton.

Lembaga ini nantinya memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana dengan formula yang mempertimbangkan penjualan batu bara baik domestik maupun luar negeri.