Beranda ENERGI Kelistrikan Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Listrik

Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Listrik

Jakarta – TAMBANG. Pemerintah menunda kenaikan tarif listrik yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015. Selain karena pertimbangan penurunan harga minyak dunia, instruksi langsung datang dari Presiden Joko Widodo. Soal tarif listrik ini pun akan kembali dibahas dengan DPR-RI.

 

“Penerapan tarif penyesuaian ini sudah disetujui DPR periode lalu. Jadi perubahannya juga dibicarakan lagi dengan DPR,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta, Kamis (8/1).
Sementara itu pada hari yang sama, Sofyan Basir, Direktur PT PLN (Persero) mengungkapkan bila hal ini tak lepas dari campur tangan Presiden.

 

“Ada arahan dari presiden untuk menahan dulu, karena masyarakat berat dengan kenaikan harga BBM. Tarif listrik untuk masyarakat tidak kita naikkan, dan tarif untuk industri akan kita turunkan,” jelas Sofyan kepada wartawan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta.

 

Selain itu, alasan penundaan kenaikan tarif listrik juga memperhitungkan penurunan harga minyak dunia.  Karena itu, Sofyan pun berani menjamin bahwa tarif dasar listrik tidak akan naik, setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

 

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik, mulai 1 Januari 2015 ada 12 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang dikenakan penyesuaian skema tarif. Keduabelas golongan tersebut terdiri dari:

  1. Rumah tangga R1/TR daya 1.300 VA;
  2. Rumah tangga R1/TR daya 2.200 VA;
  3. Rumah tangga R2/TR daya 3.500 VA – 5.500 VA;
  4. Rumah tangga R3/TR daya 6.600 VA ke atas;
  5. Bisnis B2/TR daya 6.600 VA – 200kVA;
  6. Bisnis B3/TM daya di atas 200kVA;
  7. Industri I3/TM daya di atas 200 kVA;
  8. Industri I4/TT daya di atas 30.000 kVA;
  9. Kantor pemerintah P1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA;
  10. Kantor pemerintah P2/TM daya di atas 200 kVA
  11. Penerangan jalan umum P3/TR
  12. Layanan khusus TR/TM/TT